Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, menjaring 71 pelanggar lalu lintas dalam operasi dan sosialisasi kepatuhan membayar pajak kendaraan.

"Ya, ada 71 pelanggar yang kami berikan penegakan hukum dengan memberikan surat bukti pelanggaran (tilang) serta diberikan arahan terkait dengan kepatuhan membayar pajak kendaraan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Batang AKP Ahmad Zainurrozaq di Batang, Selasa.

Menurut dia, tujuan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor serta mendorong kepatuhan masyarakat mematuhi aturan berlalu lintas.

"Jadi, selain melakukan sosialisasi, kami juga melakukan penegakan hukum bagi para pengendara di jalan raya agar tercipta budaya tertib berlalu lintas," katanya.

Pada kegiatan itu, sebanyak 71 pelanggar terdiri atas 40 pelanggaran terkait dengan STNK, 11 pelanggar tidak memiliki SIM, 20 pelanggaran sepeda motor, dan 15 pelanggaran terkait dengan pembayaran pajak kendaraan.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, dia berharap dapat mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan, masyarakat sadar akan kewajiban membayar pajak kendaraan, serta mematuhi aturan berlalu lintas.

"Hal yang penting lagi adalah menciptakan budaya tertib dalam berlalu lintas serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku," katanya.

Kasatlantas mengimbau masyarakat agar tetap disiplin berlalu lintas dan patuh terhadap peraturan yang berlaku agar tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan teratur.

"Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan bermotor serta mendorong masyarakat untuk makin sadar akan pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas," katanya.





Baca juga: Menaker : K3 jadi pilar utama ciptakan lingkungan kerja manusiawi


Pewarta : Kutnadi
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2025