Purwokerto (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menggelar Lomba "Selfie" dan "Groufie" #ngapaknyoblos bagi pemilih yang menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) saat Pilkada Serentak 2024 yang dijadwalkan pada 27 November mendatang.
"Lomba terbuka untuk umum dan gratis. Namun ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi," kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemillih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Kabupaten Banyumas Sufi Sahlan Ramadhan di Purwokerto, Banyumas, Senin.
Dalam hal ini, kata dia, peserta lomba merupakan pemilih yang memilih di wilayah Kabupaten Banyumas dan bukan bagian dari penyelenggara pemilihan.
Selain itu, lanjut dia, peserta wajib mengikuti akun Instagram @kpukabbanyumas namun akun Instagram peserta tidak boleh diprivat selama lomba berlangsung.
"Peserta wajib repost poster lomba ini dan tag ke minimal lima akun teman. Peserta yang melakukan segala bentuk kecurangan dan pemalsuan data akan didiskualifikasi atau dianulir dari kompetisi foto 'selfie' dan 'groufie' KPU Kabupaten Banyumas," katanya.
Terkait dengan mekanisme pengambilan foto "selfie" dan "groufie", dia mengatakan hal itu dilakukan di sekitar TPS setempat setelah pemilih menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan bukti berupa tinta ungu pada jari .serta tidak boleh mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Menurut dia, peserta boleh mengunggah maksimal 2 foto tetapi dengan konten yang berbeda serta wajib mengunggah ke Instagram dengan caption semenarik mungkin.
"Jangan lupa sertakan nama TPS, desa/kelurahan, kecamatan, dan tag ke akun Instagram @kpukabbanyumas dengan hashtag #ngapaknyoblos. Waktu pengiriman atau pengunggahan foto pada hari Rabu (27/11), pukul 13.00-24.00 WIB," katanya.
Ia mengatakan foto tidak boleh diedit, tidak boleh mengandung unsur pornografi dan/atau menyinggung SARA dan/atau mengandung muatan politis dan/atau melanggar hukum yang berlaku, serta harus berdasarkan pada kejadian yang sesungguhnya.
Selain itu, kata dia, materi yang diikutsertakan tidak boleh melanggar hak milik dan hak kekayaan intelektual (HKI) orang dan/atau pihak lain.
Baca juga: KPU Banyumas ajak masyarakat gunakan hak pilih pada Pilkada 2024
"Ada dua kategori lomba, yaitu 'selfie' dan 'groufie'. Hadiah lomba berupa uang tunai, yakni untuk kategori 'selfie' terdiri atas juara 1 Rp800.000, juara 2 Rp600.000, dan juara 3 Rp400.000, sedangkan untuk kategori 'groufie' terdiri atas juara 1 Rp1.000.000, juara 2 Rp800.000, dan juara 3 Rp600.000, serta 7 pemenang favorit masing-masing akan mendapatkan Rp200.000," jelasnya.
Menurut dia, kriteria penilaian foto dilakukan dengan melihat ekspresi dari objek foto dan keunikan foto.
Ia mengatakan KPU Kabupaten Banyumas berhak untuk tidak menyerahkan hadiah kepada pemenang jika peserta dianggap melakukan hal-hal yang tidak wajar dalam mengikuti Lomba "Selfie" dan "Groufie" #ngapaknyoblos.
"KPU Kabupaten Banyumas memiliki hak penuh untuk mendiskualifikasi siapa pun jika dianggap bahwa peserta telah bertindak curang," tegasnya.
Menurut dia, peserta hanya dapat memenangkan Lomba "Selfie" dan "Groufie" #ngapaknyoblos sebanyak satu kali, serta keputusan KPU Kabupaten Banyumas bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Ia mengatakan pemenang lomba akan diberitahu melalui akun Instagram @kpukabbanyumas pada hari Rabu (11/12) serta karya pemenang menjadi hak dari KPU Kabupaten Banyumas dan bebas dipergunakan untuk keperluan KPU Kabupaten Banyumas.
"Konfirmasi pemenang akan ditunggu selama 7x24 jam dari tanggal dan waktu pengumuman pemenang. Jika pemenang tidak melakukan konfirmasi hingga waktu yang telah ditentukan, kemenangan akan dibatalkan dan hadiah akan ditarik serta pelaksana berhak menganulir pemenang," kata Sahlan.
Baca juga: KPU Banyumas mulai distribusikan kotak suara Pilkada 2024 ke PPK
Baca juga: KPU Banyumas mulai distribusikan logistik Pilkada serentak 2024
Baca juga: KPU Banyumas minta PPK dan KPPS siaga terhadap potensi bencana
"Lomba terbuka untuk umum dan gratis. Namun ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi," kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemillih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Kabupaten Banyumas Sufi Sahlan Ramadhan di Purwokerto, Banyumas, Senin.
Dalam hal ini, kata dia, peserta lomba merupakan pemilih yang memilih di wilayah Kabupaten Banyumas dan bukan bagian dari penyelenggara pemilihan.
Selain itu, lanjut dia, peserta wajib mengikuti akun Instagram @kpukabbanyumas namun akun Instagram peserta tidak boleh diprivat selama lomba berlangsung.
"Peserta wajib repost poster lomba ini dan tag ke minimal lima akun teman. Peserta yang melakukan segala bentuk kecurangan dan pemalsuan data akan didiskualifikasi atau dianulir dari kompetisi foto 'selfie' dan 'groufie' KPU Kabupaten Banyumas," katanya.
Terkait dengan mekanisme pengambilan foto "selfie" dan "groufie", dia mengatakan hal itu dilakukan di sekitar TPS setempat setelah pemilih menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan bukti berupa tinta ungu pada jari .serta tidak boleh mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Menurut dia, peserta boleh mengunggah maksimal 2 foto tetapi dengan konten yang berbeda serta wajib mengunggah ke Instagram dengan caption semenarik mungkin.
"Jangan lupa sertakan nama TPS, desa/kelurahan, kecamatan, dan tag ke akun Instagram @kpukabbanyumas dengan hashtag #ngapaknyoblos. Waktu pengiriman atau pengunggahan foto pada hari Rabu (27/11), pukul 13.00-24.00 WIB," katanya.
Ia mengatakan foto tidak boleh diedit, tidak boleh mengandung unsur pornografi dan/atau menyinggung SARA dan/atau mengandung muatan politis dan/atau melanggar hukum yang berlaku, serta harus berdasarkan pada kejadian yang sesungguhnya.
Selain itu, kata dia, materi yang diikutsertakan tidak boleh melanggar hak milik dan hak kekayaan intelektual (HKI) orang dan/atau pihak lain.
Baca juga: KPU Banyumas ajak masyarakat gunakan hak pilih pada Pilkada 2024
"Ada dua kategori lomba, yaitu 'selfie' dan 'groufie'. Hadiah lomba berupa uang tunai, yakni untuk kategori 'selfie' terdiri atas juara 1 Rp800.000, juara 2 Rp600.000, dan juara 3 Rp400.000, sedangkan untuk kategori 'groufie' terdiri atas juara 1 Rp1.000.000, juara 2 Rp800.000, dan juara 3 Rp600.000, serta 7 pemenang favorit masing-masing akan mendapatkan Rp200.000," jelasnya.
Menurut dia, kriteria penilaian foto dilakukan dengan melihat ekspresi dari objek foto dan keunikan foto.
Ia mengatakan KPU Kabupaten Banyumas berhak untuk tidak menyerahkan hadiah kepada pemenang jika peserta dianggap melakukan hal-hal yang tidak wajar dalam mengikuti Lomba "Selfie" dan "Groufie" #ngapaknyoblos.
"KPU Kabupaten Banyumas memiliki hak penuh untuk mendiskualifikasi siapa pun jika dianggap bahwa peserta telah bertindak curang," tegasnya.
Menurut dia, peserta hanya dapat memenangkan Lomba "Selfie" dan "Groufie" #ngapaknyoblos sebanyak satu kali, serta keputusan KPU Kabupaten Banyumas bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Ia mengatakan pemenang lomba akan diberitahu melalui akun Instagram @kpukabbanyumas pada hari Rabu (11/12) serta karya pemenang menjadi hak dari KPU Kabupaten Banyumas dan bebas dipergunakan untuk keperluan KPU Kabupaten Banyumas.
"Konfirmasi pemenang akan ditunggu selama 7x24 jam dari tanggal dan waktu pengumuman pemenang. Jika pemenang tidak melakukan konfirmasi hingga waktu yang telah ditentukan, kemenangan akan dibatalkan dan hadiah akan ditarik serta pelaksana berhak menganulir pemenang," kata Sahlan.
Baca juga: KPU Banyumas mulai distribusikan kotak suara Pilkada 2024 ke PPK
Baca juga: KPU Banyumas mulai distribusikan logistik Pilkada serentak 2024
Baca juga: KPU Banyumas minta PPK dan KPPS siaga terhadap potensi bencana