Boyolali (ANTARA) - Sebanyak 23 kepala desa (kades) di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, yang terbukti melanggar netralitas dan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dalam Pilkada 2024 dikenai sanksi disiplin ringan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali Wiwis Trisiwi Handayani di Boyolali, Rabu, mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi dari temuan dugaan pelanggaran netralitas 23 Kades oleh Bawaslu. Hal itu, telah ditindaklanjuti oleh inspektorat dengan melakukan pemeriksaan dan pengawasan kepada para kades tersebut.
"Jika para kades itu, kembali melakukan pelanggaran, bisa dikenakan sanksi disiplin sedang hingga berat," kata Wiwis Trisiwi Handayani.
Dia mengatakan, hasilnya, Rabu (30/10) ini, selesai, sudah ditandatangan oleh bupati dan diserahkan sanksi. Bahwa, menyikapi, merespon, dan menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu itu, bupati memberikan hukuman disiplin ringan kepada 23 kades.
Penjatuhan saksi tersebut juga didasarkan pada yurisprudensi atau himpunan putusan sebelumnya. Bupati pernah menjatuhi sanksi ringan pada oknum Kades di Juwangi saat pilpres lalu. Sehingga, dalam penjatuhan sanksi 23 kades ini, juga dikenakan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dia mengatakan, akhirnya Satgas Netralitas merekomendasi Bupati untuk menjatuhkan hukuman disiplin. Hukuman disiplin itu, ada di Peraturan Bupati Boyolali Nomor 22 Tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian kades, itu di Bab 4 tentang hukuman disiplin.
Menurut dia, dalam perbup tersebut hukuman disiplin terdiri dari tiga tahapan. Yakni, hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Dari hasil kajian Inspektorat, 23 kades itu, mendapat hukuman disiplin ringan. Menilik dalam rekomendasi Bawaslu itu, tidak ada indikasi pelanggaran pidana pemilu.
Menurut dia, untuk hukuman disiplin ringan tersebut, Bupati memberikan surat keputusan dengan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Namun, jika 23 kades tersebut yang kembali melakukan pelanggaran dan Bawaslu memberikan rekomendasi lagi, maka pemkab akan melakukan kajian. Sedangkan, jika kembali terbukti, maka kades itu, bisa dikenakan sanksi disiplin sedang.
Tapi, kata dia, kalau yang nanti apabila ada temuan pelanggaran kades itu lagi, maka akan ditindak sesuai perundang-undangannya. Pihaknya sangat menghormati prosesnya.
Baca juga: KPU Boyolali memulai pelipatan surat suara Pilkada 2024
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali Wiwis Trisiwi Handayani di Boyolali, Rabu, mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi dari temuan dugaan pelanggaran netralitas 23 Kades oleh Bawaslu. Hal itu, telah ditindaklanjuti oleh inspektorat dengan melakukan pemeriksaan dan pengawasan kepada para kades tersebut.
"Jika para kades itu, kembali melakukan pelanggaran, bisa dikenakan sanksi disiplin sedang hingga berat," kata Wiwis Trisiwi Handayani.
Dia mengatakan, hasilnya, Rabu (30/10) ini, selesai, sudah ditandatangan oleh bupati dan diserahkan sanksi. Bahwa, menyikapi, merespon, dan menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu itu, bupati memberikan hukuman disiplin ringan kepada 23 kades.
Penjatuhan saksi tersebut juga didasarkan pada yurisprudensi atau himpunan putusan sebelumnya. Bupati pernah menjatuhi sanksi ringan pada oknum Kades di Juwangi saat pilpres lalu. Sehingga, dalam penjatuhan sanksi 23 kades ini, juga dikenakan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dia mengatakan, akhirnya Satgas Netralitas merekomendasi Bupati untuk menjatuhkan hukuman disiplin. Hukuman disiplin itu, ada di Peraturan Bupati Boyolali Nomor 22 Tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian kades, itu di Bab 4 tentang hukuman disiplin.
Menurut dia, dalam perbup tersebut hukuman disiplin terdiri dari tiga tahapan. Yakni, hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Dari hasil kajian Inspektorat, 23 kades itu, mendapat hukuman disiplin ringan. Menilik dalam rekomendasi Bawaslu itu, tidak ada indikasi pelanggaran pidana pemilu.
Menurut dia, untuk hukuman disiplin ringan tersebut, Bupati memberikan surat keputusan dengan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Namun, jika 23 kades tersebut yang kembali melakukan pelanggaran dan Bawaslu memberikan rekomendasi lagi, maka pemkab akan melakukan kajian. Sedangkan, jika kembali terbukti, maka kades itu, bisa dikenakan sanksi disiplin sedang.
Tapi, kata dia, kalau yang nanti apabila ada temuan pelanggaran kades itu lagi, maka akan ditindak sesuai perundang-undangannya. Pihaknya sangat menghormati prosesnya.
Baca juga: KPU Boyolali memulai pelipatan surat suara Pilkada 2024