Semarang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal mengumumkan hasil Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal untuk Pilkada 2024 yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Tegal, pada Senin 23 September 2024.
Berdasarkan hasil pengundian, maka ditetapkan nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal periode 2024-2029, sebagai berikut:
1. Nomor Urut 1: Bima Eka Sakti dan Muhammad Syaeful Mujab, yang diusung dari PDI Perjuangan.
2. Nomor Urut 2: Ischak Maulana Rohman dan Ahmad Kholid, yang diusung oleh PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, PKS, PAN, Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Gelora dan PSI.
Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Tegal, dengan telah ditetapkan nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024, maka mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024, semua pasangan diperbolehkan memasang atribut kampanye.
Berdasarkan hasil pengundian, maka ditetapkan nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal periode 2024-2029, sebagai berikut:
1. Nomor Urut 1: Bima Eka Sakti dan Muhammad Syaeful Mujab, yang diusung dari PDI Perjuangan.
2. Nomor Urut 2: Ischak Maulana Rohman dan Ahmad Kholid, yang diusung oleh PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, PKS, PAN, Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Gelora dan PSI.
Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Tegal, dengan telah ditetapkan nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024, maka mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024, semua pasangan diperbolehkan memasang atribut kampanye.