Semarang (ANTARA) - Aparat kepolisian meringkus enam orang pelaku yang diduga terlibat peristiwa pembacokan yang menewaskan mahasiswa bernama Muhammad Tirza Nugroho di Jalan Kelud, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (17/9) dini hari.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar di Semarang, Kamis, mengatakan para pelaku berasal dari dua kelompok berbeda yang diduga akan melakukan tawuran.
Identitas para pelaku masing-masing RS (23) warga Semarang Utara, BRP (21) dan RPP (20) warga Semarang Barat, RHP (22) warga Semarang Selatan, BAS (22) warga Candisari, serta IBT (17) warga Gunungpati, Kota Semarang.
"Pelaku diamankan dari beberapa lokasi berbeda, termasuk yang sempat kabur ke luar daerah," katanya.
Ia menjelaskan pelaku utama dalam peristiwa pembacokan tersebut dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.
Adapun pelaku lain dijerat dengan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam.
Menurut dia, mahasiswa Udinus Semarang itu diduga menjadi korban salah sasaran dari dua kelompok gangster yang akan tawuran.
Dari berbagai pengungkapan kasus tawuran antargangster yang diungkap kepolisian, ia menyebut hal tersebut sebagai kenakalan remaja yang menjurus pada kriminalitas.
Oleh karena itu, Kapolrestabes memastikan seluruh pelaku yang terlibat dalam tawuran tersebut akan ditindak tegas.
Baca juga: Polisi kantongi identitas pelaku pembacokan mahasiswa di Semarang
Baca juga: Polisi selidiki pembacokan yang tewaskan mahasiswa Udinus asal Jepara
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar di Semarang, Kamis, mengatakan para pelaku berasal dari dua kelompok berbeda yang diduga akan melakukan tawuran.
Identitas para pelaku masing-masing RS (23) warga Semarang Utara, BRP (21) dan RPP (20) warga Semarang Barat, RHP (22) warga Semarang Selatan, BAS (22) warga Candisari, serta IBT (17) warga Gunungpati, Kota Semarang.
"Pelaku diamankan dari beberapa lokasi berbeda, termasuk yang sempat kabur ke luar daerah," katanya.
Ia menjelaskan pelaku utama dalam peristiwa pembacokan tersebut dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.
Adapun pelaku lain dijerat dengan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam.
Menurut dia, mahasiswa Udinus Semarang itu diduga menjadi korban salah sasaran dari dua kelompok gangster yang akan tawuran.
Dari berbagai pengungkapan kasus tawuran antargangster yang diungkap kepolisian, ia menyebut hal tersebut sebagai kenakalan remaja yang menjurus pada kriminalitas.
Oleh karena itu, Kapolrestabes memastikan seluruh pelaku yang terlibat dalam tawuran tersebut akan ditindak tegas.
Baca juga: Polisi kantongi identitas pelaku pembacokan mahasiswa di Semarang
Baca juga: Polisi selidiki pembacokan yang tewaskan mahasiswa Udinus asal Jepara