Kota Bogor (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Jawa Barat memvonis ASR alias Tukul (17) pelaku utama pembacokan salah sasaran yang menewaskan AS, siswa kelas 10 SMK Bina Warga setempat di Simpang Pomad tiga bulan lalu dengan sembilan tahun penjara.
Humas Humas Pengadilan Negeri Kota Bogor, Daniel Mario usai putusan, Senin, mengatakan hukuman yang putuskan hakim yang diketuai oleh Iceu Purnawati lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7,6 tahun penjara.
Danies meneruskan, bahwa ASR diputuskan akan menjalani hukuman sembilan tahun di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA Bandung) dan pelatihan kerja di UPT Dinas Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa Cileungsi.
ASR alias Tukul (17) merupakan pelaku utama pembacokan AS, siswa kelas 10 SMK Bina Warga di Simpang Pomad Jalan Raya Jakarta-Bogor hingga tewas dan viral di media sosial, pada Jumat (10/3) pukul 9.30 WIB. Dua pelaku lainnya MA dan SA yang berboncengan dengan ASR berperan mendukung aksi temannya itu.
Keterlibatan ASR menjadi pelaku utama pembacokan AS setelah temannya menerima tantangan dari orang lain inisial A melalui media sosial. Namun, A tidak berada di lokasi, sehingga AS menjadi korban salah sasaran. Ketiganya menggunakan sepeda motor dari arah Cibinong dan langsung menyabetkan pedang panjang atau gobang ke arah AS yang sedang berada di median jalan sedang berjalan dengan teman-temannya hendak menyeberang
ASR sendiri merupakan residivis kasus jambret dan keluar dari tahanan pada tahun ini, kemudian kembali diterima sekolah SMK swasta karena mempertimbangkan hak asasi manusia (HAM). Namun, anak usia 17 tahun itu kembali melakukan tindak kriminal setelah kembali sekolah.