Bawaslu Surakarta sebut penertiban baliho jika melanggar aturan
Selasa, 10 September 2024 15:42 WIB
Sejumlah spanduk terpasang di salah satu ruas jalan di Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (10/9/2024). ANTARA/Aris Wasita
Solo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta menyebut penertiban baliho dilakukan jika melanggar aturan baik perda maupun perwali.
Koordinator Divisi Pelanggaran dan Data Bawaslu Kota Surakarta Poppy Kusuma di Solo, Jawa Tengah, Selasa mengatakan penertiban hanya bisa dilakukan jika spanduk, baliho, poster, dan sejenisnya dipasang di lokasi-lokasi yang menjadi larangan.
"Seperti white area, kawasan rumah ibadah, kawasan pendidikan, dan sejenisnya," katanya.
Selain itu, penertiban dilakukan jika spanduk atau baliho tersebut dipasang di fasilitas publik, pohon, dan lainnya yang melanggar peraturan daerah (perda) atau peraturan wali kota (perwali) di Surakarta.
Terkait hal itu, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Satpol PP Kota Surakarta sebagai pihak yang berwenang dalam penegakan perda maupun perwali yang ada di Kota Surakarta.
"Terkait dengan spanduk kami sudah melakukan komunikasi dengan Satpol PP. Kalau memang melanggar peraturan bisa ditertibkan, tapi dari Bawaslu belum ada ketentuan bahwa itu menjadi domain dari pengawasan kami," katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surakarta Didik Anggono mengatakan sudah melakukan penertiban spanduk dan baliho liar yang dipasang di lokasi-lokasi yang melanggar Perwali Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pemasangan Atribut Ormas dan Partai Politik dan Perda tentang Lingkungan Hidup dan juga Perda tentang Reklame.
"Alat peraga sosialisasi apapun itu bentuknya, selama melanggar aturan, seperti dipasang di jalan protokol, ruang, dan fasilitas publik akan kami tertibkan," katanya.
Namun, dikatakannya, jika hal itu sudah masuk masa kampanye maka menjadi wewenang Bawaslu.
Baca juga: Permohonan syarat pasangan independen ditolak Bawaslu Sukoharjo
Koordinator Divisi Pelanggaran dan Data Bawaslu Kota Surakarta Poppy Kusuma di Solo, Jawa Tengah, Selasa mengatakan penertiban hanya bisa dilakukan jika spanduk, baliho, poster, dan sejenisnya dipasang di lokasi-lokasi yang menjadi larangan.
"Seperti white area, kawasan rumah ibadah, kawasan pendidikan, dan sejenisnya," katanya.
Selain itu, penertiban dilakukan jika spanduk atau baliho tersebut dipasang di fasilitas publik, pohon, dan lainnya yang melanggar peraturan daerah (perda) atau peraturan wali kota (perwali) di Surakarta.
Terkait hal itu, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Satpol PP Kota Surakarta sebagai pihak yang berwenang dalam penegakan perda maupun perwali yang ada di Kota Surakarta.
"Terkait dengan spanduk kami sudah melakukan komunikasi dengan Satpol PP. Kalau memang melanggar peraturan bisa ditertibkan, tapi dari Bawaslu belum ada ketentuan bahwa itu menjadi domain dari pengawasan kami," katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surakarta Didik Anggono mengatakan sudah melakukan penertiban spanduk dan baliho liar yang dipasang di lokasi-lokasi yang melanggar Perwali Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pemasangan Atribut Ormas dan Partai Politik dan Perda tentang Lingkungan Hidup dan juga Perda tentang Reklame.
"Alat peraga sosialisasi apapun itu bentuknya, selama melanggar aturan, seperti dipasang di jalan protokol, ruang, dan fasilitas publik akan kami tertibkan," katanya.
Namun, dikatakannya, jika hal itu sudah masuk masa kampanye maka menjadi wewenang Bawaslu.
Baca juga: Permohonan syarat pasangan independen ditolak Bawaslu Sukoharjo
Pewarta : Aris Wasita
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan serahkan Rp42 juta ke ahli waris anggota Panwascam Demak
21 February 2025 16:45 WIB, 2025
Bawaslu Kudus usulkan durasi waktu penanganan perkara pilkada ditambah
06 February 2025 9:03 WIB, 2025
Bawaslu Batang catat ada enam pelanggaran administrasi tahap kampanye
03 February 2025 19:45 WIB, 2025
Bawaslu Banyumas: Tren pelanggaran dalam setiap pilkada berubah-ubah
30 January 2025 15:04 WIB, 2025
BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan kematian dua pengawas pemilu di Klaten
22 January 2025 15:20 WIB, 2025
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Gubernur prioritaskan pemerataan pembangunan di wilayah utara hingga selatan Jateng
19 May 2026 8:15 WIB