Solo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta menyebut penertiban baliho dilakukan jika melanggar aturan baik perda maupun perwali.

Koordinator Divisi Pelanggaran dan Data Bawaslu Kota Surakarta Poppy Kusuma di Solo, Jawa Tengah, Selasa mengatakan penertiban hanya bisa dilakukan jika spanduk, baliho, poster, dan sejenisnya dipasang di lokasi-lokasi yang menjadi larangan.

"Seperti white area, kawasan rumah ibadah, kawasan pendidikan, dan sejenisnya," katanya.

Selain itu, penertiban dilakukan jika spanduk atau baliho tersebut dipasang di fasilitas publik, pohon, dan lainnya yang melanggar peraturan daerah (perda) atau peraturan wali kota (perwali) di Surakarta.

Terkait hal itu, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Satpol PP Kota Surakarta sebagai pihak yang berwenang dalam penegakan perda maupun perwali yang ada di Kota Surakarta.

"Terkait dengan spanduk kami sudah melakukan komunikasi dengan Satpol PP. Kalau memang melanggar peraturan bisa ditertibkan, tapi dari Bawaslu belum ada ketentuan bahwa itu menjadi domain dari pengawasan kami," katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surakarta Didik Anggono mengatakan sudah melakukan penertiban spanduk dan baliho liar yang dipasang di lokasi-lokasi yang melanggar Perwali Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pemasangan Atribut Ormas dan Partai Politik dan Perda tentang Lingkungan Hidup dan juga Perda tentang Reklame.

"Alat peraga sosialisasi apapun itu bentuknya, selama melanggar aturan, seperti dipasang di jalan protokol, ruang, dan fasilitas publik akan kami tertibkan," katanya.

Namun, dikatakannya, jika hal itu sudah masuk masa kampanye maka menjadi wewenang Bawaslu.

Baca juga: Permohonan syarat pasangan independen ditolak Bawaslu Sukoharjo

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024