Semarang (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah memastikan tidak ada siswa yang di-"drop out" atau dikeluarkan dari sekolah akibat mengikuti demonstrasi pada 26 Agustus lalu.
Kepala Disdikbud Jateng Uswatun Hasanah, saat dikonfirmasi di Semarang, Sabtu, mengatakan bahwa informasi yang beredar bahwa siswa yang mengikuti demonstrasi mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dikeluarkan tidaklah benar.
Menurut dia, hingga kini siswa masih mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) seperti biasa.
Sebanyak 22 siswa dari berbagai sekolah di Jateng sebelumnya ditangkap setelah mengikuti aksi demo di Balai Kota Semarang, Senin (26/8) lalu.
Mereka diperiksa untuk dimintai keterangan. Bahkan, ramai beredar kabar ada beberapa anak yang terancam dikeluarkan dari sekolah.
Ia mengaku telah melakukan koordinasi dengan Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Wilayah 2 (Demak) dan Kacabdin Wilayah 4 (Grobogan), serta melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah.
"Kepala sekolah telah memberikan kepastian bahwa para siswa tersebut tidak dikeluarkan dari sekolah, mereka tetap mengikuti KBM seperti biasanya," katanya.
Ia mengatakan bahwa pembinaan telah diberikan kepada sekolah masing-masing bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas dan polsek setempat terkait dengan keamanan dan keselamatan siswa.
Uswatun mengaku sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran nomor 420/06917 terkait larangan demo yang ditujukan bagi sekolah di bawah naungan Disdikbud Jateng.
Surat edaran tersebut berisi tentang optimalisasi pembelajaran pada satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jateng yang tertuang dalam enam prioritas.
Pertama, penyelenggaraan layanan pendidikan menempatkan keselamatan dan kesehatan warga pendidikan sebagai prioritas utama.
Kedua, menegaskan larangan mengikuti demonstrasi karena peserta didik masih di bawah umur sehingga dikhawatirkan mereka melakukan tindakan yang berpotensi bertentangan dengan hukum.
Ketiga, seluruh satuan pendidikan diminta untuk mengimbau orang tua agar mengawasi putra putrinya dan memastikan mereka tidak terlibat aksi demonstrasi.
Keempat, ketika KBM para guru harus menyisipkan muatan materi terkait nilai-nilai pendidikan karakter, seperti pentingnya nilai religius, nasionalisme, integritas, mandiri, dan gotong royong, serta penguatan materi pembelajaran demokrasi yang sesuai perkembangan usia peserta didik.
"Guna menjamin kondusivitas, diminta masing-masing satuan pendidikan berkoordinasi serta meningkatkan sinergi dengan pihak-pihak terkait antara lain, TNI-Polri, Dinas Pendidikan kabupaten/kota, Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kemenag, Cabang Dinas Pendidikan wilayah, camat, dan pihak-pihak lain di wilayah setempat," katanya.
Terakhir, Uswatun meminta agar hal-hal yang memerlukan penanganan dan tindak lanjut secara cepat kiranya segera dilaporkan secara berjenjang pada kesempatan pertama.
Kepala Disdikbud Jateng Uswatun Hasanah, saat dikonfirmasi di Semarang, Sabtu, mengatakan bahwa informasi yang beredar bahwa siswa yang mengikuti demonstrasi mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dikeluarkan tidaklah benar.
Menurut dia, hingga kini siswa masih mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) seperti biasa.
Sebanyak 22 siswa dari berbagai sekolah di Jateng sebelumnya ditangkap setelah mengikuti aksi demo di Balai Kota Semarang, Senin (26/8) lalu.
Mereka diperiksa untuk dimintai keterangan. Bahkan, ramai beredar kabar ada beberapa anak yang terancam dikeluarkan dari sekolah.
Ia mengaku telah melakukan koordinasi dengan Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Wilayah 2 (Demak) dan Kacabdin Wilayah 4 (Grobogan), serta melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah.
"Kepala sekolah telah memberikan kepastian bahwa para siswa tersebut tidak dikeluarkan dari sekolah, mereka tetap mengikuti KBM seperti biasanya," katanya.
Ia mengatakan bahwa pembinaan telah diberikan kepada sekolah masing-masing bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas dan polsek setempat terkait dengan keamanan dan keselamatan siswa.
Uswatun mengaku sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran nomor 420/06917 terkait larangan demo yang ditujukan bagi sekolah di bawah naungan Disdikbud Jateng.
Surat edaran tersebut berisi tentang optimalisasi pembelajaran pada satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jateng yang tertuang dalam enam prioritas.
Pertama, penyelenggaraan layanan pendidikan menempatkan keselamatan dan kesehatan warga pendidikan sebagai prioritas utama.
Kedua, menegaskan larangan mengikuti demonstrasi karena peserta didik masih di bawah umur sehingga dikhawatirkan mereka melakukan tindakan yang berpotensi bertentangan dengan hukum.
Ketiga, seluruh satuan pendidikan diminta untuk mengimbau orang tua agar mengawasi putra putrinya dan memastikan mereka tidak terlibat aksi demonstrasi.
Keempat, ketika KBM para guru harus menyisipkan muatan materi terkait nilai-nilai pendidikan karakter, seperti pentingnya nilai religius, nasionalisme, integritas, mandiri, dan gotong royong, serta penguatan materi pembelajaran demokrasi yang sesuai perkembangan usia peserta didik.
"Guna menjamin kondusivitas, diminta masing-masing satuan pendidikan berkoordinasi serta meningkatkan sinergi dengan pihak-pihak terkait antara lain, TNI-Polri, Dinas Pendidikan kabupaten/kota, Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kemenag, Cabang Dinas Pendidikan wilayah, camat, dan pihak-pihak lain di wilayah setempat," katanya.
Terakhir, Uswatun meminta agar hal-hal yang memerlukan penanganan dan tindak lanjut secara cepat kiranya segera dilaporkan secara berjenjang pada kesempatan pertama.