Semarang (ANTARA) - Pengamat politik Herry Mendrofa menilai bahwa keputusan KPU Kabupaten Kendal yang mengembalikan berkas pendaftaran Dico Ganinduto dan Ali Nurudin bisa dikaji ulang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Saya rasa keputusan KPU mengembalikan berkas bisa diuji ulang, dan mekanismenya ada di Bawaslu," katanya, dalam pernyataan di Semarang, Jumat.
Dico dan Ali sebelumnya mendatangi kantor KPU Kendal pada hari terakhir pendaftaran, Kamis (29/8) pukul 21.30 WIB.
Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati tersebut diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang pada Pemilihan Umum 2024 memperoleh 11 kursi atau 136.673 suara.
Namun, KPU tidak menerima dan mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali karena PKB selaku partai pengusung sebelumnya sudah mencalonkan pasangan Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi.
Atas penolakan itu, Dico-Ali kemudian mengajukan sengketa atas keputusan KPU Kendal ke Bawaslu Kendal pada Jumat.
Herry pun turut mengomentari terkait dengan Dico yang merupakan kader Partai Golkar, namun 'dipinang' PKB sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Kendal.
Menurut dia, Dico yang merupakan petahana di Kendal yang dinilai berprestasi dan berhasil meningkatkan perekonomian rakyat menjadi salah satu faktor utama kenapa kembali diusung.
Ia menilai bahwa potensi menang pasti ada, terlebih banyak kebijakan dan programnya yang cukup baik selama memimpin Kendal.
"Selain itu ada faktor usia yang masih terbilang muda, populer dan mewakili kekuatan politik alternatif. Artinya ini jadi pertimbangan lainnya," katanya.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Yanuar Wijanarko menilai keputusan Dico kembali mencalonkan kembali sebagai Bupati Kendal pada Pilkada 2024 ini merupakan bagian dari menjawab aspirasi publik.
"Beberapa waktu lalu khan muncul dorongan masyarakat agar Dico kembali memimpin Kendal, baik itu dalam bentuk petisi hingga ramai di media sosial. Jadi, saya rasa keputusan Dico ini menjawab aspirasi publik," katanya.
Dengan memilih kembali mencalonkan sebagai Bupati Kendal, Dico setidaknya dapat menunaikan program-program kerja serta pembangunan yang masih perlu dilanjutkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kendal.
Bahkan, menurut dia, dengan bergabungnya Bupati Kendal tersebut ke PKB membuktikan adanya kematangan politik seorang Dico Ganinduto.
"Dengan bergabung ke PKB, Dico ini dirasakan sebagai sosok yang telah matang dalam berpolitik. Ini artinya Dico lebih mendengarkan aspirasi publik," katanya.
Dengan dicalonkannya Dico oleh PKB pada Pilkada Kendal 2024 membuat peta politik di wilayah tersebut berubah, sebab PKB telah sepakat berkoalisi dengan PDI Perjuangan mengusung bakal cabup-cawabup Dyah Kartika-Benny Karnadi.
"Saya rasa keputusan KPU mengembalikan berkas bisa diuji ulang, dan mekanismenya ada di Bawaslu," katanya, dalam pernyataan di Semarang, Jumat.
Dico dan Ali sebelumnya mendatangi kantor KPU Kendal pada hari terakhir pendaftaran, Kamis (29/8) pukul 21.30 WIB.
Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati tersebut diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang pada Pemilihan Umum 2024 memperoleh 11 kursi atau 136.673 suara.
Namun, KPU tidak menerima dan mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali karena PKB selaku partai pengusung sebelumnya sudah mencalonkan pasangan Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi.
Atas penolakan itu, Dico-Ali kemudian mengajukan sengketa atas keputusan KPU Kendal ke Bawaslu Kendal pada Jumat.
Herry pun turut mengomentari terkait dengan Dico yang merupakan kader Partai Golkar, namun 'dipinang' PKB sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Kendal.
Menurut dia, Dico yang merupakan petahana di Kendal yang dinilai berprestasi dan berhasil meningkatkan perekonomian rakyat menjadi salah satu faktor utama kenapa kembali diusung.
Ia menilai bahwa potensi menang pasti ada, terlebih banyak kebijakan dan programnya yang cukup baik selama memimpin Kendal.
"Selain itu ada faktor usia yang masih terbilang muda, populer dan mewakili kekuatan politik alternatif. Artinya ini jadi pertimbangan lainnya," katanya.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Yanuar Wijanarko menilai keputusan Dico kembali mencalonkan kembali sebagai Bupati Kendal pada Pilkada 2024 ini merupakan bagian dari menjawab aspirasi publik.
"Beberapa waktu lalu khan muncul dorongan masyarakat agar Dico kembali memimpin Kendal, baik itu dalam bentuk petisi hingga ramai di media sosial. Jadi, saya rasa keputusan Dico ini menjawab aspirasi publik," katanya.
Dengan memilih kembali mencalonkan sebagai Bupati Kendal, Dico setidaknya dapat menunaikan program-program kerja serta pembangunan yang masih perlu dilanjutkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kendal.
Bahkan, menurut dia, dengan bergabungnya Bupati Kendal tersebut ke PKB membuktikan adanya kematangan politik seorang Dico Ganinduto.
"Dengan bergabung ke PKB, Dico ini dirasakan sebagai sosok yang telah matang dalam berpolitik. Ini artinya Dico lebih mendengarkan aspirasi publik," katanya.
Dengan dicalonkannya Dico oleh PKB pada Pilkada Kendal 2024 membuat peta politik di wilayah tersebut berubah, sebab PKB telah sepakat berkoalisi dengan PDI Perjuangan mengusung bakal cabup-cawabup Dyah Kartika-Benny Karnadi.