Semarang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap komplotan penadah mobil ilegal dengan barang bukti 19 unit mobil berbagai merek.
Wakil Kepala Polda Jawa Tengah Brigadir Jenderal Polisi Agus Suryonugroho di Semarang, Kamis, mengatakan dua orang yang berperan sebagai pemodal kelompok Sukoharjo tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menjelaskan tersangka BK (52), warga Kabupaten Sukoharjo, dan GY (43), warga Kabupaten Karanganyar, telah memulai aksi kejahatannya sejak tahun 2020.
"Masing-masing tersangka mengeluarkan modal Rp300 juta untuk membeli mobil-mobil tanpa dokumen yang diduga merupakan hasil kejahatan," katanya saat merilis kasus tersebut.
Dalam satu bulan, komplotan penadah mobil ini mampu menjual sekitar tiga sampai empat mobil tanpa dokumen tersebut.
Selain dijual, mobil-mobil ilegal tersebut juga disewakan kepada masyarakat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 481 atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian.
Wakapolda berpesan kepada masyarakat agar lebih teliti saat membeli kendaraan bermotor, terutama yang dijual dengan harga lebih rendah dari harga pasaran.
Ia juga meminta masyarakat yang telanjur membeli kendaraan ilegal tersebut agar segera menyerahkan ke pihak kepolisian.
Baca juga: Polres Kudus ungkap penadah motor tanpa surat lengkap
Wakil Kepala Polda Jawa Tengah Brigadir Jenderal Polisi Agus Suryonugroho di Semarang, Kamis, mengatakan dua orang yang berperan sebagai pemodal kelompok Sukoharjo tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menjelaskan tersangka BK (52), warga Kabupaten Sukoharjo, dan GY (43), warga Kabupaten Karanganyar, telah memulai aksi kejahatannya sejak tahun 2020.
"Masing-masing tersangka mengeluarkan modal Rp300 juta untuk membeli mobil-mobil tanpa dokumen yang diduga merupakan hasil kejahatan," katanya saat merilis kasus tersebut.
Dalam satu bulan, komplotan penadah mobil ini mampu menjual sekitar tiga sampai empat mobil tanpa dokumen tersebut.
Selain dijual, mobil-mobil ilegal tersebut juga disewakan kepada masyarakat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 481 atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian.
Wakapolda berpesan kepada masyarakat agar lebih teliti saat membeli kendaraan bermotor, terutama yang dijual dengan harga lebih rendah dari harga pasaran.
Ia juga meminta masyarakat yang telanjur membeli kendaraan ilegal tersebut agar segera menyerahkan ke pihak kepolisian.
Baca juga: Polres Kudus ungkap penadah motor tanpa surat lengkap