Kudus (ANTARA) - Penyerapan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di semua organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga akhir Juni 2024 mencapai Rp69,56 miliar, 30,32 persen dari anggaran DBHCHT sebesar Rp229,43 miliar.

"Data penyerapan DBHCHT semester pertama tahun 2024 ini lebih baik dibandingkan periode yang sama tahun lalu karena jauh lebih rendah," kata Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Kudus Dwi Agung Hartono di Kudus, Rabu.

Ia mengungkapkan penggunaan anggaran dana tersebut memang sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat. Termasuk alokasi anggaran untuk masing-masing bidang kegiatannya.

Berdasarkan PMK. 215/PMK.07/ 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT, disebutkan bahwa sebesar 50 persen alokasi DBHCHT untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen bidang kesehatan, dan 10 persen bidang penegakan hukum.

Sementara penyerapan tertinggi, kata dia, untuk program bantuan langsung tunai (BLT) yang mencapai 95,53 persen dari alokasi sebesar Rp43,15 miliar.

"Program BLT tersebut, merupakan bagian dari program kesejahteraan masyarakat dengan alokasi anggaran sebesar Rp89,04 miliar. Sedangkan realisasi secara keseluruhan bidang kesejahteraan masyarakat mencapai 43,1 persen," ujarnya.

Untuk bidang penegakan hukum, kata dia, dengan alokasi sebesar Rp8,8 miliar terealisasi sebesar Rp2,7 miliar atau 31,58 persen. Sedangkan bidang kesehatan dengan alokasi anggaran Rp91,9 miliar terealisasi Rp20,4 miliar atau 22,8 persen.

Kegiatan lain yang menjadi prioritas daerah, imbuh dia, mendapatkan alokasi anggaran Rp39,55 miliar dengan realisasi hingga semester pertama sebesar Rp3,27 miliar atau 8,27 persen.

Ia memperkirakan penyerapan anggaran DBHCHT tersebut akan bertambah, seiring mulai banyaknya OPD yang menjalankan program kegiatan terkait barang dan jasa yang sudah direncanakan sejak awal.

"Pelaksanaan kegiatan barang dan jasa semester kedua ini dimungkinkan hampir menyeluruh karena untuk menjalankannya memang ada mekanisme yang harus dilaksanakan, mulai dari tahapan, perencanaan, peninjauan, hingga lelang," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kudus Albertus Harys Yunanto mengakui program perbaikan pasar tradisional yang dibiayai dari DBHCHT memang baru mulai dijalankan secara bertahap.

"Pelaksanaannya memang tidak bisa dilakukan dari awal, karena banyak tahapan yang harus dilakukan. Salah satunya perencanaan, kemudian masih ada peninjauan di Inspektorat Kudus baru bisa dilaksanakan baik melalui mekanisme lelang maupun penunjukan," ujarnya.

Baca juga: KPPBC Kudus amankan 220.500 batang rokok ilegal di Jepara

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024