Kudus (ANTARA) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menilai 45 desa cerdas (smart village) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengalami perkembangan cukup bagus dan mengapresiasinya, sehingga program tersebut bisa dilanjutkan.
"Hasil penilaian kami, progres pekerjaan desa cerdas di Kabupaten Kudus sangat baik. Bahkan, usulan rencana program kegiatan pembangunan desa sudah sampai 70 persen dan surat keputusan (SK) kader digital juga sudah 100 persen," kata Tenaga Ahli Digital Security Kemendes PDTT Anton Dwi Fitrianto saat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) desa cerdas, di Kantor Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (PMD) Kudus, Selasa.
Menurut dia, desa di Kabupaten Kudus juga sudah lebih dahulu menerapkan program yang mirip desa cerdas yang diberi label "my smart village" sebelum ada program smart village, sehingga ketika diberlakukan mereka sudah memiliki pengalaman karena tujuannya juga hampir sama.
Hal itu, kata dia, tidak terlepas dari peran Pemkab Kudus yang juga menularkan tata kelola pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam berbagai aspek pembangunan, sehingga berdampak positif ke desa-desa.
Jumlah desa cerdas di sebuah kabupaten yang mencapai 45 desa, menurut dia, terbanyak dibandingkan kabupaten lain di tanah air.
Indikator desa cerdas setidaknya ada enam pilar, mulai dari warga cerdas, mobilitas cerdas, ekonomi cerdas, pemerintahan cerdas, pola hidup cerdas, dan lingkungan cerdas.
"Enam pilar tersebut tidak harus diterapkan semuanya, karena disesuaikan kondisi daerah masing-masing. Terutama terkait mobilitas yang harus didukung alat transportasi yang memadai. Hanya saja, Kudus ternyata memenuhi enam pilar tersebut," ujarnya.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMD Kudus Lilik Ngesti Widiasuryani menambahkan, adanya monev ini sebagai bantuan untuk memastikan desa cerdas di Kudus benar-benar menjalankan program sesuai arahan dari Kemendes.
"Tim Kemendes juga turun ke lapangan mengecek langsung untuk mengetahui seberapa jauh desa cerdas berjalan. Kalau berjalan baik akan berkelanjutan," ujarnya.
Dalam rangka mendorong semua desa menjadi desa cerdas, maka Kemendes juga memberikan kebijakan bahwa dana desa bisa dimanfaatkan untuk mendukung implementasi program desa cerdas meskipun tidak masuk dalam kategori desa cerdas oleh Kemendes.
Menurut dia, desa berstatus desa cerdas juga diuntungkan karena masyarakatnya tidak ketinggalan teknologi yang menjadi kebutuhan.
"Kinerja pemerintahan desa menjadi baik juga bisa dilihat dari seberapa besar dan tinggi dalam pemanfaatan teknologi kekinian. Selain dari sisi pemanfaatan teknologi, desa cerdas juga bisa diidentifikasi dari merek dan kader digital yang dimiliki untuk melanjutkan keberlangsungan desa cerdas," ujarnya pula.
Baca juga: Program TJSL Kilang Cilacap raih penghargaan Gold di ajang ISSF Kemendes PDTT
"Hasil penilaian kami, progres pekerjaan desa cerdas di Kabupaten Kudus sangat baik. Bahkan, usulan rencana program kegiatan pembangunan desa sudah sampai 70 persen dan surat keputusan (SK) kader digital juga sudah 100 persen," kata Tenaga Ahli Digital Security Kemendes PDTT Anton Dwi Fitrianto saat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) desa cerdas, di Kantor Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (PMD) Kudus, Selasa.
Menurut dia, desa di Kabupaten Kudus juga sudah lebih dahulu menerapkan program yang mirip desa cerdas yang diberi label "my smart village" sebelum ada program smart village, sehingga ketika diberlakukan mereka sudah memiliki pengalaman karena tujuannya juga hampir sama.
Hal itu, kata dia, tidak terlepas dari peran Pemkab Kudus yang juga menularkan tata kelola pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam berbagai aspek pembangunan, sehingga berdampak positif ke desa-desa.
Jumlah desa cerdas di sebuah kabupaten yang mencapai 45 desa, menurut dia, terbanyak dibandingkan kabupaten lain di tanah air.
Indikator desa cerdas setidaknya ada enam pilar, mulai dari warga cerdas, mobilitas cerdas, ekonomi cerdas, pemerintahan cerdas, pola hidup cerdas, dan lingkungan cerdas.
"Enam pilar tersebut tidak harus diterapkan semuanya, karena disesuaikan kondisi daerah masing-masing. Terutama terkait mobilitas yang harus didukung alat transportasi yang memadai. Hanya saja, Kudus ternyata memenuhi enam pilar tersebut," ujarnya.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMD Kudus Lilik Ngesti Widiasuryani menambahkan, adanya monev ini sebagai bantuan untuk memastikan desa cerdas di Kudus benar-benar menjalankan program sesuai arahan dari Kemendes.
"Tim Kemendes juga turun ke lapangan mengecek langsung untuk mengetahui seberapa jauh desa cerdas berjalan. Kalau berjalan baik akan berkelanjutan," ujarnya.
Dalam rangka mendorong semua desa menjadi desa cerdas, maka Kemendes juga memberikan kebijakan bahwa dana desa bisa dimanfaatkan untuk mendukung implementasi program desa cerdas meskipun tidak masuk dalam kategori desa cerdas oleh Kemendes.
Menurut dia, desa berstatus desa cerdas juga diuntungkan karena masyarakatnya tidak ketinggalan teknologi yang menjadi kebutuhan.
"Kinerja pemerintahan desa menjadi baik juga bisa dilihat dari seberapa besar dan tinggi dalam pemanfaatan teknologi kekinian. Selain dari sisi pemanfaatan teknologi, desa cerdas juga bisa diidentifikasi dari merek dan kader digital yang dimiliki untuk melanjutkan keberlangsungan desa cerdas," ujarnya pula.
Baca juga: Program TJSL Kilang Cilacap raih penghargaan Gold di ajang ISSF Kemendes PDTT