Semarang (ANTARA) - PT PLN (Persero) mengimbau agar para pelanggan listrik pasca-bayar untuk membayar tagihan di awal bulan. Selain menghindari adanya permasalahan kelistrikan di kemudian hari, langkah tersebut juga dinilai mampu mengamankan pendapatan negara. 

Pembayaran tagihan listrik pelanggan merupakan salah satu komponen pendapatan ke pemerintah melalui pendapatan PLN dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas pemakaian tenaga listrik yang akan disetorkan PLN kepada Pemerintah Daerah.

Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Semarang Suparje Wardiyono menyatakan tagihan listrik biasanya akan keluar dan bisa diakses oleh pelanggan mulai tanggal 1 setiap bulannya. Tagihan itu adalah hasil penggunaan listrik pada bulan sebelumnya.

"Meskipun dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), telah diatur bahwa batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya, namun kami mengimbau pelanggan untuk melakukan pembayaran di awal bulan," kata Suparje.

Lebih lanjut Suparje menyampaikan membayar listrik di awal waktu setiap tanggal 1 - 10 melalui aplikasi PLN Mobile, berkesempatan mendapatkan hadiah melalui promo Gelegar Maksi PLN Mobile.

"Pelanggan yang membayar tagihan listrik melalui aplikasi PLN Mobile akan langsung mendapatkan kupon untuk ditukarkan undian barang elektronik tertentu. Tentunya ini menjadi sebuah daya tarik tersendiri agar pelanggan semakin rajin membayar tagihan listrik", katanya.

Untuk pelanggan listrik pasca-bayar, PLN menghitung tagihan listrik dengan cara mencatat dan mengecek fisik angka kWh meter yang terpasang di rumah pelanggan. Namun pelanggan juga bisa melakukan catat meter mandiri yang dikirim pelanggan melalui fitur Swacam pada aplikasi PLN Mobile.

Pelanggan bisa melakukan catat meter mandiri atau Swacam di PLN Mobile pada tanggal 23-27 per bulannya. 

“Sekarang pelanggan bisa melaporkan langsung angka penggunaan listrik di kWh meternya melalui aplikasi PLN Mobile. Selain lebih mudah, pelanggan juga bisa langsung mendapatkan estimasi tagihan listriknya," kata Suparje.

Selain itu, pembayaran tagihan listrik juga dengan mudah dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile atau melalui bank yang bekerja sama dengan PLN, baik lewat internet banking maupun SMS banking. Pelanggan juga bisa membayar tagihan melalui marketplace, kantor pos, maupun gerai mini market.

Bila belum membayar tagihan hingga tanggal 20 bulan berikutnya, pelanggan PLN akan dikenakan denda biaya keterlambatan dalam tagihan selanjutnya. PLN juga akan menyampaikan pemberitahuan melalui aplikasi PLN Mobile jika tagihan rekening listrik sudah terbit dan mengingatkan agar pelanggan segera melakukan pembayaran.

Sesuai SPJBTL, berikut ini konsekuensi atas kelalaian pembayaran tagihan listrik,
1; Jika melewati batas waktu pembayaran, yaitu tanggal 20, maka PLN berhak untuk melakukan pemutusan sementara.
2; Jika 60 hari sejak dilakukan pemutusan sementara pelanggan belum melunasi tagihannya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran rampung.
3; Bila setelah dilakukan pembongkaran rampung, pelanggan menginginkan sambungan listrik kembali maka pelanggan tetap harus melunasi tunggakannya dan diperlakukan sebagai permintaan sambungan baru.

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024