Kudus (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melakukan uji petik terhadap aktivitas pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) untuk pilkada 2024.
"Kami bersama pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan dan panwaslu kelurahan/desa (PKD) melakukan uji petik dengan mendatangi rumah pemilih yang sudah dilakukan coklit untuk memastikan kesesuaian prosedur pantarlih dalam melakukan coklit," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Selasa.
Ia mengungkapkan pelaksanaan coklit berlangsung sejak 24 Juni 2024 dan dijadwalkan selesai pada 24 Juli 2024.
Melalui uji petik tersebut, kata dia, pengawas pemilu dapat memastikan kesesuaian prosedur pantarlih dalam melakukan coklit kepada pemilih. Uji petik ini dilakukan setiap hari selama masa coklit.
"Pengawas pemilu minimal melaksanakan uji petik pada 10 keluarga dalam satu hari," ujarnya.
Ia mencontohkan dalam melaksanakan uji petik di Desa Kajar, Kecamatan Dawe, pada Senin (15/7) ditemukan sejumlah permasalahan, di antaranya saat melakukan coklit, pantarlih tidak meminta atau melihat kartu keluarga dan KTP pemilih untuk dicocokkan karena pantarlih hanya memberikan tanda bukti coklit dan meminta pemilih untuk tanda tangan.
Selain i=itu juga pemasangan stiker coklit tidak dituliskan entitas secara lengkap dalam stiker.
"Saat melakukan uji petik ternyata kami masih menemui hal-hal yang tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh pantarlih. Seharusnya hal tersebut tidak dilakukan karena menyalahi aturan," ujarnya.
Hal serupa juga ditemukan saat dirinya bersama Panwaslu Kecamatan Dawe dan PKD Cendono melakukan uji petik di Desa Cendono, Kecamatan Dawe, karena pantarlih tidak meminta atau melihat kartu keluarga dan KTP pemilih untuk dicocokkan.
"Pantarlih hanya memberikan tanda bukti coklit dan meminta pemilih untuk tanda tangan saja serta stiker coklit tidak ditandatangani oleh pantarlih," ujarnya.
Selain itu, kata dia, pantarlih juga tidak menindaklanjuti saran perbaikan yang telah disampaikan oleh PKD melalui PPS.
Ia meminta masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kinerja pantarlih pada saat pelaksanaan coklit yang sedang berlangsung.
"Kami juga menyediakan posko kawal hak pilih guna memudahkan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pantarlih pada saat pelaksanaan coklit," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Pekalongan evaluasi pengawasan partisipasi Pilkada 2024
"Kami bersama pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan dan panwaslu kelurahan/desa (PKD) melakukan uji petik dengan mendatangi rumah pemilih yang sudah dilakukan coklit untuk memastikan kesesuaian prosedur pantarlih dalam melakukan coklit," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Selasa.
Ia mengungkapkan pelaksanaan coklit berlangsung sejak 24 Juni 2024 dan dijadwalkan selesai pada 24 Juli 2024.
Melalui uji petik tersebut, kata dia, pengawas pemilu dapat memastikan kesesuaian prosedur pantarlih dalam melakukan coklit kepada pemilih. Uji petik ini dilakukan setiap hari selama masa coklit.
"Pengawas pemilu minimal melaksanakan uji petik pada 10 keluarga dalam satu hari," ujarnya.
Ia mencontohkan dalam melaksanakan uji petik di Desa Kajar, Kecamatan Dawe, pada Senin (15/7) ditemukan sejumlah permasalahan, di antaranya saat melakukan coklit, pantarlih tidak meminta atau melihat kartu keluarga dan KTP pemilih untuk dicocokkan karena pantarlih hanya memberikan tanda bukti coklit dan meminta pemilih untuk tanda tangan.
Selain i=itu juga pemasangan stiker coklit tidak dituliskan entitas secara lengkap dalam stiker.
"Saat melakukan uji petik ternyata kami masih menemui hal-hal yang tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh pantarlih. Seharusnya hal tersebut tidak dilakukan karena menyalahi aturan," ujarnya.
Hal serupa juga ditemukan saat dirinya bersama Panwaslu Kecamatan Dawe dan PKD Cendono melakukan uji petik di Desa Cendono, Kecamatan Dawe, karena pantarlih tidak meminta atau melihat kartu keluarga dan KTP pemilih untuk dicocokkan.
"Pantarlih hanya memberikan tanda bukti coklit dan meminta pemilih untuk tanda tangan saja serta stiker coklit tidak ditandatangani oleh pantarlih," ujarnya.
Selain itu, kata dia, pantarlih juga tidak menindaklanjuti saran perbaikan yang telah disampaikan oleh PKD melalui PPS.
Ia meminta masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kinerja pantarlih pada saat pelaksanaan coklit yang sedang berlangsung.
"Kami juga menyediakan posko kawal hak pilih guna memudahkan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pantarlih pada saat pelaksanaan coklit," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Pekalongan evaluasi pengawasan partisipasi Pilkada 2024