Batang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengingatkan kepada masyarakat untuk memastikan dirinya terdaftar di dalam pencocokan dan penelitian oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) pada Pilkada Serentak 2024.
"Kami minta masyarakat untuk memastikan dirinya dicoklit oleh pantarlih sebelum 25 Juli 2024," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Batang Mabrur di Batang, Rabu.
Menurut dia, masa kerja pantarlih hanya sampai 25 Juli 2024. Misalnya, mendekati hari tersebut belum dicoklit, masyarakat dipersilakan menghubungi bawaslu atau pengawas pemilu.
Ada beberapa kerawanan yang bisa terjadi dalam tahapan coklit ini seperti proses (coklit) tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung, dan pantarlih melakukan coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi pemilih secara langsung terlebih dahulu.
Selain itu, kata dia, pantarlih melimpahkan tugas coklit kepada pihak lain, pantarlih tidak melaksanakan coklit secara tepat waktu, serta tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Selanjutnya, pemilih yang pindah domisili, tetapi belum menyelesaikan urusan administrasi perpindahan domisili, pemilih yang tidak sesuai antara data di form A daftar pemilih dengan data yang tertera pada KTP elektronik, kartu keluarga, atau identitas kependudukan digital di TPS yang bersangkutan, dan pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas.
Terkait dengan adanya kerawanan tersebut, Mabrur mengatakan bahwa pihaknya akan mendampingi dan mengawasi tahapan pencocokan dan penelitian dan pengawasan melekat dan uji petik yang dilakukan oleh pengawas desa kelurahan.
"Oleh karena itu, kami melalui petugas pengawas desa/kelurahan agar melakukan pengawasan dalam proses ini," katanya.
Baca juga: KPU Surakarta sasar tokoh masyarakat sebagai awal coklit
"Kami minta masyarakat untuk memastikan dirinya dicoklit oleh pantarlih sebelum 25 Juli 2024," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Batang Mabrur di Batang, Rabu.
Menurut dia, masa kerja pantarlih hanya sampai 25 Juli 2024. Misalnya, mendekati hari tersebut belum dicoklit, masyarakat dipersilakan menghubungi bawaslu atau pengawas pemilu.
Ada beberapa kerawanan yang bisa terjadi dalam tahapan coklit ini seperti proses (coklit) tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung, dan pantarlih melakukan coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi pemilih secara langsung terlebih dahulu.
Selain itu, kata dia, pantarlih melimpahkan tugas coklit kepada pihak lain, pantarlih tidak melaksanakan coklit secara tepat waktu, serta tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Selanjutnya, pemilih yang pindah domisili, tetapi belum menyelesaikan urusan administrasi perpindahan domisili, pemilih yang tidak sesuai antara data di form A daftar pemilih dengan data yang tertera pada KTP elektronik, kartu keluarga, atau identitas kependudukan digital di TPS yang bersangkutan, dan pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas.
Terkait dengan adanya kerawanan tersebut, Mabrur mengatakan bahwa pihaknya akan mendampingi dan mengawasi tahapan pencocokan dan penelitian dan pengawasan melekat dan uji petik yang dilakukan oleh pengawas desa kelurahan.
"Oleh karena itu, kami melalui petugas pengawas desa/kelurahan agar melakukan pengawasan dalam proses ini," katanya.
Baca juga: KPU Surakarta sasar tokoh masyarakat sebagai awal coklit