Semarang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang mengingatkan bahwa masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Iswar Aminuddin akan genap lima tahun dan rampung pada akhir Juli 2024.
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Muhammad Afif, di Semarang, Rabu, meminta Pemerintah Kota Semarang untuk menyiapkan mekanisme, yakni memperpanjang atau mengganti dengan sosok lainnya.
Menurut dia, perpanjangan masa jabatan sekda sesuai aturan, yaitu UU ASN No 5/2014 Pasal 117 menyatakan bahwa sebagai aparatur sipil negara ditegaskan jabatan tingginya hanya bisa diduduki paling lama lima tahun.
"(Jabatan sekda, red.) Dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja dan kesesuaian, kompetensi, dan kebutuhan instansi yang telah dapat persetujuan dinas kepegawaian dan berkoordinasi dengan KSN," katanya.
Jika memang akan dilakukan mekanisme pergantian, ia berharap setidaknya jauh-jauh hari harus disiapkan untuk penggantinya.
"Karena jabatan sekda itu vital dan strategis agar tugas pemerintahan bisa berjalan dengan baik dan lancar. Kalau memang akan diganti, harus segera disiapkan. Misalnya, mekanisme seleksi, agar segera terisi tidak berlama-lama diisi oleh pelaksana tugas," katanya.
Namun, kata Afif, jika memang akan dilanjutkan atau diperpanjang maka Pemkot Semarang harus menyiapkan mekanismenya pula, misalnya mengajukan permohonan perpanjangan kepada lembaga yang menanganinya.
"Dan untuk kebaikan pengelolaan pemerintahan ke depan, menurut kami sebelum masa jabatannya berakhir sekda perlu dievaluasi. Dalam rangka perbaikan dan kemajuan, bukan dalam rangka mencari kelemahan dan mencari kesalahan," katanya.
"Sehingga dalam mengisi jabatan tersebut tidak asal-asalan, tetapi mengisi dengan orang yang berkualitas, kapabilitas, dan berintegritas," demikian Afif.
Sebagai informasi, Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin yang semula menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang resmi dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) pada 1 Agustus 2019.
Sesuai UU ASN No 5/2014 maka masa jabatannya akan genap lima tahun dan rampung pada akhir Juli 2024.
Di sisi lain, Iswar juga ikut berkontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Semarang 2024 dengan mendaftar sebagai bakal calon wali kota pada penjaringan di sejumlah partai politik.
Aturan memang memperbolehkan ASN untuk mendaftar bakal calon kepala daerah tanpa harus mengundurkan diri, tetapi jika sudah mendapatkan rekomendasi dari parpol atau koalisi dan ditetapkan oleh penyelenggara pilkada sebagai calon maka tetap harus mundur.
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Muhammad Afif, di Semarang, Rabu, meminta Pemerintah Kota Semarang untuk menyiapkan mekanisme, yakni memperpanjang atau mengganti dengan sosok lainnya.
Menurut dia, perpanjangan masa jabatan sekda sesuai aturan, yaitu UU ASN No 5/2014 Pasal 117 menyatakan bahwa sebagai aparatur sipil negara ditegaskan jabatan tingginya hanya bisa diduduki paling lama lima tahun.
"(Jabatan sekda, red.) Dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja dan kesesuaian, kompetensi, dan kebutuhan instansi yang telah dapat persetujuan dinas kepegawaian dan berkoordinasi dengan KSN," katanya.
Jika memang akan dilakukan mekanisme pergantian, ia berharap setidaknya jauh-jauh hari harus disiapkan untuk penggantinya.
"Karena jabatan sekda itu vital dan strategis agar tugas pemerintahan bisa berjalan dengan baik dan lancar. Kalau memang akan diganti, harus segera disiapkan. Misalnya, mekanisme seleksi, agar segera terisi tidak berlama-lama diisi oleh pelaksana tugas," katanya.
Namun, kata Afif, jika memang akan dilanjutkan atau diperpanjang maka Pemkot Semarang harus menyiapkan mekanismenya pula, misalnya mengajukan permohonan perpanjangan kepada lembaga yang menanganinya.
"Dan untuk kebaikan pengelolaan pemerintahan ke depan, menurut kami sebelum masa jabatannya berakhir sekda perlu dievaluasi. Dalam rangka perbaikan dan kemajuan, bukan dalam rangka mencari kelemahan dan mencari kesalahan," katanya.
"Sehingga dalam mengisi jabatan tersebut tidak asal-asalan, tetapi mengisi dengan orang yang berkualitas, kapabilitas, dan berintegritas," demikian Afif.
Sebagai informasi, Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin yang semula menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang resmi dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) pada 1 Agustus 2019.
Sesuai UU ASN No 5/2014 maka masa jabatannya akan genap lima tahun dan rampung pada akhir Juli 2024.
Di sisi lain, Iswar juga ikut berkontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Semarang 2024 dengan mendaftar sebagai bakal calon wali kota pada penjaringan di sejumlah partai politik.
Aturan memang memperbolehkan ASN untuk mendaftar bakal calon kepala daerah tanpa harus mengundurkan diri, tetapi jika sudah mendapatkan rekomendasi dari parpol atau koalisi dan ditetapkan oleh penyelenggara pilkada sebagai calon maka tetap harus mundur.