Kudus (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengingatkan peserta pemilu maupun masyarakat umum untuk tidak melakukan kegiatan kampanye, termasuk membuat status di media sosial yang berbau kampanye.
 
"Sejak tanggal 10 Februari 2024 sudah memasuki masa tenang, sehingga tidak boleh ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, termasuk sosialisasi program partai politik maupun tim pemenangan dari pasangan calon presiden dan wakilnya," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh. Wahibul Minan di Kudus, Minggu.
 
Untuk itu, kata dia, pengawasan tidak hanya terhadap alat peraga kampanye (APK) maupun bahan kampanye partai politik saat masa tenang harus diambil oleh pemasangnya, melainkan kampanye di media sosial (medsos) juga menjadi objek pengawasan.
 
Ia mengungkapkan pengawasan tidak hanya terhadap akun media sosial partai politik maupun tim pemenangan kontestan pemilu, termasuk akun media sosial masyarakat.
 
"Jika menemukan akun di medsos yang mengunggah status, opini, atau hal-hal yang berbau berkampanye, tentunya akan kami tindak," ujarnya.
 
Bahkan, kata dia, mengunggah hasil survei elektabilitas juga tidak diperbolehkan, sehingga masyarakat harus mengetahui hal itu.
 
Ia juga mempersilakan masyarakat untuk melaporkan ke Bawaslu ketika menemukan adanya kecurangan dalam Pemilu, termasuk di masa hari tenang jika masih ada aktivitas peserta pemilu karena Bawaslu Kudus juga berupaya mencegah politik uang.
 
Karena Bawaslu mengedepankan pencegahan, maka ketika ada temuan akan diberikan peringatan terlebih dahulu.
 
Dalam rangka hari tenang, Bawaslu bersama tim gabungan juga mulai melakukan pencopotan APK maupun bahan kampanye yang belum dilepas pemasangnya mulai hari ini (11/2) hingga 13 Februari 2024.
 
Jumlah APK maupun bahan kampanye, baik yang melanggar maupun tidak jumlahnya berkisar 9.000 buah. Sedangkan personel yang diterjunkan juga terbatas.
 
Tim yang terlibat dalam penertiban APK dan bahan kampanye, mulai dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, KPU, PKPLH, Kesbangpol, Polres, dan Kodim Kudus.
 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024