Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan memastikan menjamin pekerja peserta program yang mengalami kecelakaan kerja dengan menanggung biaya perawatan dan pengobatan sampai bisa bekerja kembali berapa pun biayanya sesuai indikasi medis.
"Selama menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan, di rumah sakit pemerintah ditempatkan di kelas 1, sedangkan rumah sakit swasta kelas 2 atau kelas 3. Untuk di rumah sakit swasta biasanya sudah disiapkan ruang khusus yang telah disiapkan. Jangan khawatir meskipun kelas 2 di rumah sakit swasta, sudah bagus," kata Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Cahyaning Indriasari, di Semarang, Selasa (28/11).
Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari menjelaskan selama menjalani pengobatan seperti biaya obat, rawat inap, laboratorium, cek up, dan lainnya seluruhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, tidak ada selisih biaya.
Ada juga santunan tidak mampu bekerja, misalnya ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan tidak lagi mampu bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan pengganti penghasilannya minimal enam bulan pertama 100 persen dari upah.
"Enam bulan kedua juga 100 persen dan seterusnya 50 persen sampai dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia," kata Naning.
Naning mencontohkan ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan mengakibatkan meninggal dunia, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan 48 kali gaji.
"Misalnya gajinya Rp2 juta kali 48, maka Rp96 juta santunan yang akan diterimakan. Ada santunan berkala ditambahkan Rp12 juta dan Rp10 juta biaya pemakaman, kemudian untuk putra putrinya dua orang akan diberikan beasiswa sampai perguruan tinggi," katanya.
Beasiswa untuk dua anak tersebut yakni TK, SD sebesar Rp 1,5 juta per tahun; SMP Rp2 juta; dan SMA Rp3 juta; dan perguruan tinggi Rp12 juta atau totalnya Rp174 juta untuk dua orang.
"Itu kalau pekerja meninggal akibat kecelakaan kerja. Selain itu ada juga penggantian seperti kaca mata, alat bantu dengar jika dibutuhkan akibat kecelakaan kerja dan alami kerusakan fungsi, maka akan diganti oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Untuk pekerja yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja seperti cacat fungsi, cacat total tetap, lanjut Naning, juga ada santunan yakni 56 kali gaji plus beasiswa untuk dua orang anak.
"Jika perlu alat bantu kaki palsu atau tangan palsu, ini juga akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan bagus," kata Naning.
Seluruh jaminan sosial ketenagakerjaan itu, tambah Naning, disiapkan oleh negara sehingga disayangkan jika ada pekerja yang tidak terlindungi atau belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Selama menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan, di rumah sakit pemerintah ditempatkan di kelas 1, sedangkan rumah sakit swasta kelas 2 atau kelas 3. Untuk di rumah sakit swasta biasanya sudah disiapkan ruang khusus yang telah disiapkan. Jangan khawatir meskipun kelas 2 di rumah sakit swasta, sudah bagus," kata Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Cahyaning Indriasari, di Semarang, Selasa (28/11).
Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari menjelaskan selama menjalani pengobatan seperti biaya obat, rawat inap, laboratorium, cek up, dan lainnya seluruhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, tidak ada selisih biaya.
Ada juga santunan tidak mampu bekerja, misalnya ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan tidak lagi mampu bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan pengganti penghasilannya minimal enam bulan pertama 100 persen dari upah.
"Enam bulan kedua juga 100 persen dan seterusnya 50 persen sampai dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia," kata Naning.
Naning mencontohkan ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan mengakibatkan meninggal dunia, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan 48 kali gaji.
"Misalnya gajinya Rp2 juta kali 48, maka Rp96 juta santunan yang akan diterimakan. Ada santunan berkala ditambahkan Rp12 juta dan Rp10 juta biaya pemakaman, kemudian untuk putra putrinya dua orang akan diberikan beasiswa sampai perguruan tinggi," katanya.
Beasiswa untuk dua anak tersebut yakni TK, SD sebesar Rp 1,5 juta per tahun; SMP Rp2 juta; dan SMA Rp3 juta; dan perguruan tinggi Rp12 juta atau totalnya Rp174 juta untuk dua orang.
"Itu kalau pekerja meninggal akibat kecelakaan kerja. Selain itu ada juga penggantian seperti kaca mata, alat bantu dengar jika dibutuhkan akibat kecelakaan kerja dan alami kerusakan fungsi, maka akan diganti oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Untuk pekerja yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja seperti cacat fungsi, cacat total tetap, lanjut Naning, juga ada santunan yakni 56 kali gaji plus beasiswa untuk dua orang anak.
"Jika perlu alat bantu kaki palsu atau tangan palsu, ini juga akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan bagus," kata Naning.
Seluruh jaminan sosial ketenagakerjaan itu, tambah Naning, disiapkan oleh negara sehingga disayangkan jika ada pekerja yang tidak terlindungi atau belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.