Purwokerto (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, meminta seluruh partai politik untuk menurunkan alat peraga kampanye Pemilu Serentak 2024 yang masih terpasang di sejumlah wilayah itu.
"Hari ini, kami mengeluarkan surat dengan Nomor 537/PM.00.02/K.JT-02/11/2023 perihal Penurunan Alat Peraga Kampanye 2024. Surat ini kami tujukan kepada seluruh ketua parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Banyumas," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Imam Arif Setiadi di Purwokerto, Banyumas, Senin siang.
Ia mengatakan surat tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Bawaslu Kabupaten Banyumas Nomor 520/PM.00.01/K.JT-02/11/2023 tentang Imbauan, karena berdasarkan hasil pengawasan masih banyak alat peraga kampanye yang masih memenuhi unsur ajakan.
Menurut dia, unsur ajakan tersebut meliputi coblos nomor urut, simbol atau gambar paku, dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.
"Kami menyampaikan kepada seluruh pimpinan parpol peserta Pemilu 2024 agar segera menurunkan alat peraga kampanye tersebut," tegasnya.
Ia mengatakan alat peraga kampanye tersebut boleh dipasang kembali pada masa kampanye yang berlangsung selama 75 hari mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Apabila di wilayah Banyumas masih terdapat alat peraga kampanye yang terpasang di luar masa kampanye, kami akan menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Imam.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono mengatakan calon anggota legislatif maupun parpol peserta pemilu tetap boleh melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye, sepanjang materi sosialisasinya tidak berisi ajakan.
"Jadi, kampanye belum boleh, ajakan belum boleh, termasuk yang sering dipertanyakan itu adalah soal alat peraga. Alat peraga pada dasarnya adalah alat sosialisasi," katanya di Purwokerto, Minggu (5/11).
Ia mengatakan alat peraga dapat disebut sebagai media untuk kampanye ketika di dalamnya terdapat ajakan.
Baca juga: Bawaslu Kudus bersama tim gabungan tertibkan APK caleg
"Hari ini, kami mengeluarkan surat dengan Nomor 537/PM.00.02/K.JT-02/11/2023 perihal Penurunan Alat Peraga Kampanye 2024. Surat ini kami tujukan kepada seluruh ketua parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Banyumas," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Imam Arif Setiadi di Purwokerto, Banyumas, Senin siang.
Ia mengatakan surat tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Bawaslu Kabupaten Banyumas Nomor 520/PM.00.01/K.JT-02/11/2023 tentang Imbauan, karena berdasarkan hasil pengawasan masih banyak alat peraga kampanye yang masih memenuhi unsur ajakan.
Menurut dia, unsur ajakan tersebut meliputi coblos nomor urut, simbol atau gambar paku, dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.
"Kami menyampaikan kepada seluruh pimpinan parpol peserta Pemilu 2024 agar segera menurunkan alat peraga kampanye tersebut," tegasnya.
Ia mengatakan alat peraga kampanye tersebut boleh dipasang kembali pada masa kampanye yang berlangsung selama 75 hari mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Apabila di wilayah Banyumas masih terdapat alat peraga kampanye yang terpasang di luar masa kampanye, kami akan menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Imam.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono mengatakan calon anggota legislatif maupun parpol peserta pemilu tetap boleh melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye, sepanjang materi sosialisasinya tidak berisi ajakan.
"Jadi, kampanye belum boleh, ajakan belum boleh, termasuk yang sering dipertanyakan itu adalah soal alat peraga. Alat peraga pada dasarnya adalah alat sosialisasi," katanya di Purwokerto, Minggu (5/11).
Ia mengatakan alat peraga dapat disebut sebagai media untuk kampanye ketika di dalamnya terdapat ajakan.
Baca juga: Bawaslu Kudus bersama tim gabungan tertibkan APK caleg