Kejari Semarang mengajukan kasasi putusan lepas terdakwa pemalsuan surat
Jumat, 3 November 2023 7:04 WIB
Meja hijau pengadilan (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah mengajukan kasasi atas putusan pengadilan negeri setempat yang melepaskan terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat, Savitri Kartika Dewi dari tuntutan jaksa.
"Kami sudah mengajukan kasasi," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang M Rizky Pratama di Semarang, Kamis.
Ia menambahkan kejaksaan menghormati keputusan hakim pada pengadilan tingkat pertama itu.
Baca juga: Pengadilan Tipikor adili empat pejabat penyuap Bupati Pemalang
Juru Bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng membenarkan memori banding dari jaksa penuntut umum perkara bernomor 346/Pid.B/2023/PN Smg tersebut
"Memori kasasi sudah dikirim ke Mahkamah Agung " katanya
Dia mengatakan sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suwanto itu menjatuhkan putusan lepas terhadap terdakwa Savitri.
"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana," ujarnya
Kuasa hukum Savitri Kartika Dewi, Rudi Wahyu Indarto, menyatakan siap menghadapi kasasi yang diajukan jaksa.
Ia mengatakan kontra memori kasasi sudah disampaikan untuk merespons upaya hukum jaksa tersebut.
Baca juga: Pengadilan lepaskan bandar arisan daring Japo di Semarang
Baca juga: Sidang suap pejabat DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang ditunda
Baca juga: Berkas kasus pembalakan di Waduk Jatibarang dilimpahkan ke pengadilan
"Kami sudah mengajukan kasasi," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang M Rizky Pratama di Semarang, Kamis.
Ia menambahkan kejaksaan menghormati keputusan hakim pada pengadilan tingkat pertama itu.
Baca juga: Pengadilan Tipikor adili empat pejabat penyuap Bupati Pemalang
Juru Bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng membenarkan memori banding dari jaksa penuntut umum perkara bernomor 346/Pid.B/2023/PN Smg tersebut
"Memori kasasi sudah dikirim ke Mahkamah Agung " katanya
Dia mengatakan sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suwanto itu menjatuhkan putusan lepas terhadap terdakwa Savitri.
"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana," ujarnya
Kuasa hukum Savitri Kartika Dewi, Rudi Wahyu Indarto, menyatakan siap menghadapi kasasi yang diajukan jaksa.
Ia mengatakan kontra memori kasasi sudah disampaikan untuk merespons upaya hukum jaksa tersebut.
Baca juga: Pengadilan lepaskan bandar arisan daring Japo di Semarang
Baca juga: Sidang suap pejabat DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang ditunda
Baca juga: Berkas kasus pembalakan di Waduk Jatibarang dilimpahkan ke pengadilan
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : M Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kejati Jateng memeriksa seorang jaksa di Rembang atas dugaan jual beli tuntutan
13 April 2026 16:17 WIB
Tim PKM-PI UMS kembangkan meja inovatif untuk tingkatkan produktivitas UMKM
23 September 2025 15:28 WIB
Anggota Komisi VII DPR : UAH International Super Series V perkuat wisata olah raga
29 June 2025 18:52 WIB
Pengadilan tinggi tolak banding Heri Sasongko, pemegang saham PT Mahesa Jenar
22 April 2025 5:43 WIB, 2025
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenag Pati cabut izin Ponpes Ndolo Kusumo buntut kekerasan seksual terhadap santriwati
07 May 2026 20:41 WIB