Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melimpahkan berkas perkara tiga pelaku pembalakan hutan di kawasan Waduk Jatibarang Semarang, Jawa Tengah, ke pengadilan negeri setempat.
Juru bicara Pengadilan Negeri Kota Semarang, Aris Bawono Langgeng, di Semarang, Jumat, membenarkan pelimpahan perkara dengan tiga tersangka itu.
"Sudah dilimpahkan, selanjutnya Ketua PN akan menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan-nya," ucapnya.
Tiga tersangka dalam kasus pembalakan liar tersebut masing-masing Zaenal Asikin, Iskandar, serta Achmad Sodiq
Kasus pembalakan liar yang terjadi pada Desember 2022 hingga Januari 2023 tersebut diungkap oleh Polrestabes Semarang usai menerima laporan masyarakat.
Para pelaku melakukan penebangan pohon di kawasan sabuk hijau Waduk Jatibarang tersebut tanpa izin dan dokumen resmi.
Terdakwa Zaenal Asikin diduga memalsukan surat izin untuk melakukan penebangan di kawasan Waduk Jatibarang meski tidak mendapat izin dari Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juwana.
Dalam pembalakan liar tersebut, para pelaku telah menebang 521 pohon sengon berbagai ukuran.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Baca juga: Polisi tangkap 30 PMI dan WNA tujuan Malaysia di hutan Bengkalis
Juru bicara Pengadilan Negeri Kota Semarang, Aris Bawono Langgeng, di Semarang, Jumat, membenarkan pelimpahan perkara dengan tiga tersangka itu.
"Sudah dilimpahkan, selanjutnya Ketua PN akan menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan-nya," ucapnya.
Tiga tersangka dalam kasus pembalakan liar tersebut masing-masing Zaenal Asikin, Iskandar, serta Achmad Sodiq
Kasus pembalakan liar yang terjadi pada Desember 2022 hingga Januari 2023 tersebut diungkap oleh Polrestabes Semarang usai menerima laporan masyarakat.
Para pelaku melakukan penebangan pohon di kawasan sabuk hijau Waduk Jatibarang tersebut tanpa izin dan dokumen resmi.
Terdakwa Zaenal Asikin diduga memalsukan surat izin untuk melakukan penebangan di kawasan Waduk Jatibarang meski tidak mendapat izin dari Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juwana.
Dalam pembalakan liar tersebut, para pelaku telah menebang 521 pohon sengon berbagai ukuran.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Baca juga: Polisi tangkap 30 PMI dan WNA tujuan Malaysia di hutan Bengkalis