Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sudah memeriksa rektor hingga tenaga pengajar Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di perguruan tinggi negeri tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Arfan Triono di Semarang, Rabu, mengatakan sudah ada 46 saksi yang dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

"Sebanyak 46 saksi, termasuk rektor, dosen, tenaga pengajar, hingga swasta," katanya.

Untuk Rektor UNS Jamal Wiwoho, kata dia, sudah tiga kali dilakukan pemeriksaan.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejari Surakarta," katanya.

Ia menambahkan saat ini penyidik masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah.

"Sudah koordinasi dengan BPKP, masih menunggu hasil audit," katanya.

Sebelumnya, mantan pimpinan MWA UNS Surakarta Hasan Fauzi menyerahkan bukti dugaan fraud atau korupsi di kampus kepada Wali Kota Surakarta.

Adapun perincian dari dugaan korupsi tersebut mencapai sebesar Rp34,6 miliar.

Anggaran tersebut disebut sebagai pengajuan tidak disetujui MWA, tetapi tetap dijalankan kampus.

Penggunaan yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2023.


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024