Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding dua terpidana kasus pabrik pembuat ekstasi di Kota Semarang, Aldina Rahmat Danny dan Muhammad Reza.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono di Semarang, Selasa, mengatakan, kasasi dilakukan karena putusan PN Kota Semarang dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah jauh di bawah tuntutan penuntut umum.
"Putusannya belum memenuhi rasa keadilan," katanya.
Kedua terpidana dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh PN Kota Semarang yang dikuatkan oleh PT Jawa Tengah.
Sementara tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua terpidana yakni penjara seumur hidup.
"Perbuatan kedua terpidana tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba," katanya.
Aldina Rahmat Danny dan Muhammad Reza ditangkap Polda Jawa Tengah di sebuah rumah di Pelebon, Kota Semarang yang merupakan pabrik ekstasi pada 2023 lalu.
Keduanya disangka sebagai pembuat narkoba tersebut dengan barang bukti belasan kilogram bahan baku yang mengandung zat-zat berbahaya.
Berita Terkait
Empat perkara diselesaikan melalui keadilan restoratif
Kamis, 21 Maret 2024 23:05 Wib
BPJS Ketenagakerjaan gugat lembaga kursus di Semarang karena menunggak iuran
Minggu, 25 Februari 2024 10:26 Wib
Tiga perusahaan tunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kejari Semarang bantu penagihan
Sabtu, 24 Februari 2024 12:43 Wib
Rektor hingga tenaga pengajar UNS diperiksa Kejati Jate
Rabu, 1 November 2023 23:03 Wib
Kasus pembunuhan sopir taksi daring dilimpahkan ke kejaksaan
Jumat, 27 Oktober 2023 20:29 Wib
Kemenag Pekalongan implementasikan pendidikan ramah anak di ponpes
Selasa, 17 Oktober 2023 10:01 Wib
Kejaksaan: Perkara dugaan korupsi di UNS Surakarta masih penyelidikan
Rabu, 20 September 2023 11:09 Wib
Tersangka kasus kematian anak Pj Gubernur Papua Pegunungan diancam hukuman mati
Sabtu, 16 September 2023 16:48 Wib