Polda Jateng ungkap kasus prostitusi daring di Banyumas
Senin, 30 Oktober 2023 18:37 WIB
Tersangka mucikari prostitusi daring di Banyumas dihadirkan saat pers rilis Ditkrimsua Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (30/10/2023). ANTARA/I.C. Senjaya
Semarang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap tindak pidana prostitusi daring di Banyumas yang menawarkan anak di bawah umur hingga wanita hamil.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio di Semarang, Senin, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang germo berinisial RW yang menawarkan prostitusi melalui media sosial.
"Pelaku menawarkan anak di bawah umur, ibu hamil, hingga LGBT melalui media sosial Facebook," katanya.
Kombes Pol. Dwi Subagio mengungkapkan bahwa pelaku beraksi sejak 2020 telah "menjual" sekitar 50 korbannya.
Adapun tarif yang ditetapkan, lanjut dia, berkisar antara Rp500 ribu dan Rp800 ribu per orang.
Ia menjelaskan bahwa pelaku memasang foto atau video wanita-wanita pada laman media sosial miliknya itu.
Pelanggan yang memesan, kata dia, kemudian dihubungi dan diberikan beberapa foto sesuai dengan permintaannya.
Pelanggan prostitusi daring ini, lanjut Kombes Pol. Dwi Subagio, berasal dari berbagai kalangan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio di Semarang, Senin, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang germo berinisial RW yang menawarkan prostitusi melalui media sosial.
"Pelaku menawarkan anak di bawah umur, ibu hamil, hingga LGBT melalui media sosial Facebook," katanya.
Kombes Pol. Dwi Subagio mengungkapkan bahwa pelaku beraksi sejak 2020 telah "menjual" sekitar 50 korbannya.
Adapun tarif yang ditetapkan, lanjut dia, berkisar antara Rp500 ribu dan Rp800 ribu per orang.
Ia menjelaskan bahwa pelaku memasang foto atau video wanita-wanita pada laman media sosial miliknya itu.
Pelanggan yang memesan, kata dia, kemudian dihubungi dan diberikan beberapa foto sesuai dengan permintaannya.
Pelanggan prostitusi daring ini, lanjut Kombes Pol. Dwi Subagio, berasal dari berbagai kalangan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sidang putusan Ketua Hanura Jateng terdakwa kasus prostitusi ditunda karena terdakwa sakit
11 November 2025 8:33 WIB
Prostitusi berkedok karaoke di Kiai Saleh Semarang, polisi tetapkan tersangka
02 March 2025 15:51 WIB
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB
Korlantas Polri kolaborasi dengan Senkom Mitra Polri bangun keselamatan berlalu lintas
21 January 2026 22:07 WIB