Temanggung (ANTARA) - Sentra Terpadu Kartini Temanggung menggelar sosialisasi petunjuk pengelolaan Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) yang melibatkan dinas sosial di wilayah kerjanya pada 22 kabupaten/kota di tiga provinsi.
Kepala Sentra Terpadu Kartini Temanggung Iyan Kusmadiana di Temanggung, Rabu, mengatakan proyek tersebut diawali dengan perubahan nomenklatur dan fungsi organisasi yang semula bernama Balai Besar Rehabilitasi Sosial Tuna Grahita Kartini menjadi Sentra Terpadu Kartini Temanggung.
"Sentra Terpadu Kartini Temanggung bertugas melaksanakan Atensi beserta tugas lainnya," katanya.
Perubahan tersebut berdasar kepada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
Iyan mengatakan, Sentra terpadu Kartini berupaya menuju nol kerentanan dengan menghilangkan stigma kepada penerima manfaat sebagai pihak menjadi beban karena tergantung orang lain dan selalu perlu bantuan, menuju kondisi lebih mandiri dan produktif melalui kewirausahaan.
Menurut dia program Atensi merupakan layanan rehabilitasi sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial.
Melalui kegiatan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas penerima manfaat agar mampu hidup mandiri atau produktif, agar Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dapat menuju nol kerentanan alias zero vulnerable.
"Saat ini pengelolaan Atensi Sentra Tepadu Kartini Temanggung belum optimal dilaksanakan. Itu sebabnya dibutuhkan adaptasi yang cepat melalui inovasi strategis yang aplikatif menuju pelayanan Atensi sesuai dengan harapan organisasi," katanya.
Ia menjelaskan tujuan pelaksanaan Atensi, yakni untuk mencapai fungsi sosial individu, keluarga, dan komunitas dalam memenuhi kebutuhan dan hak dasar, melaksanakan tugas dan peranan sosial, serta mengatasi masalah dalam kehidupan dapat terealisasi dengan baik.
Menurut dia inovasi strategis ini dilakukan dengan tahapan jangka pendek untuk membuat suatu petunjuk tata kelola Atensi beserta video tutorial yang terintegrasi dengan sistem informasi, sosialisasi pelaksanaan dan launching di dua kabupaten dan kota.
"Pada tahap jangka menengah meneruskan pembuatan video turorial dan integrasi ke sistem informasi serta meneruskan pelaksanaan di 10 kabupaten/kota dan mendorong upaya reflikasi di sentra lain melalui pembuatan Surat Edaran Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial.
Pada tahap jangka panjang seluruh kabupaten/kota di wilayah kerja dapat melaksanakan Atensi dan pemberian apresiasi bagi yang telah melaksanakan Atensi sesuai harapan.
Menurut dia proyek perubahan ini akan mengoptimalkan sumber daya yang ada di lingkungan Sentra Terpadu Kartini dan memanfaatkan serta mengembangkan stakeholder seperti Pusdiklatbangprof, Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial, pemerintah daerah, akademisi, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan pilar sosial lainnya, serta jajaran media, dan stakeholder lainnya.
Selanjutnya dilakukan strategi marketing dengan mengoptimalkan mix 7P (product, place, price, promotion, people, process dan physical evident) diharapkan dapat memicu keberhasilan pelaksanaan proyek perubahan.
"Pengembangan kompetensi adopsi perubahan dapat dilakukan oleh internal Sentra Terpadi Kartini di Temanggung melalui memahami dan mampu melaksanakan layanan Atensi, dan dinas sosial kabupaten/kota di wilayah kerja mempunyai pemahaman dan mampu melaksanakan terhadap layanan Atensi," katanya.
Baca juga: Ratusan wirausaha baru IKM dilatih Kemenperin
Kepala Sentra Terpadu Kartini Temanggung Iyan Kusmadiana di Temanggung, Rabu, mengatakan proyek tersebut diawali dengan perubahan nomenklatur dan fungsi organisasi yang semula bernama Balai Besar Rehabilitasi Sosial Tuna Grahita Kartini menjadi Sentra Terpadu Kartini Temanggung.
"Sentra Terpadu Kartini Temanggung bertugas melaksanakan Atensi beserta tugas lainnya," katanya.
Perubahan tersebut berdasar kepada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
Iyan mengatakan, Sentra terpadu Kartini berupaya menuju nol kerentanan dengan menghilangkan stigma kepada penerima manfaat sebagai pihak menjadi beban karena tergantung orang lain dan selalu perlu bantuan, menuju kondisi lebih mandiri dan produktif melalui kewirausahaan.
Menurut dia program Atensi merupakan layanan rehabilitasi sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial.
Melalui kegiatan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas penerima manfaat agar mampu hidup mandiri atau produktif, agar Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dapat menuju nol kerentanan alias zero vulnerable.
"Saat ini pengelolaan Atensi Sentra Tepadu Kartini Temanggung belum optimal dilaksanakan. Itu sebabnya dibutuhkan adaptasi yang cepat melalui inovasi strategis yang aplikatif menuju pelayanan Atensi sesuai dengan harapan organisasi," katanya.
Ia menjelaskan tujuan pelaksanaan Atensi, yakni untuk mencapai fungsi sosial individu, keluarga, dan komunitas dalam memenuhi kebutuhan dan hak dasar, melaksanakan tugas dan peranan sosial, serta mengatasi masalah dalam kehidupan dapat terealisasi dengan baik.
Menurut dia inovasi strategis ini dilakukan dengan tahapan jangka pendek untuk membuat suatu petunjuk tata kelola Atensi beserta video tutorial yang terintegrasi dengan sistem informasi, sosialisasi pelaksanaan dan launching di dua kabupaten dan kota.
"Pada tahap jangka menengah meneruskan pembuatan video turorial dan integrasi ke sistem informasi serta meneruskan pelaksanaan di 10 kabupaten/kota dan mendorong upaya reflikasi di sentra lain melalui pembuatan Surat Edaran Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial.
Pada tahap jangka panjang seluruh kabupaten/kota di wilayah kerja dapat melaksanakan Atensi dan pemberian apresiasi bagi yang telah melaksanakan Atensi sesuai harapan.
Menurut dia proyek perubahan ini akan mengoptimalkan sumber daya yang ada di lingkungan Sentra Terpadu Kartini dan memanfaatkan serta mengembangkan stakeholder seperti Pusdiklatbangprof, Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial, pemerintah daerah, akademisi, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan pilar sosial lainnya, serta jajaran media, dan stakeholder lainnya.
Selanjutnya dilakukan strategi marketing dengan mengoptimalkan mix 7P (product, place, price, promotion, people, process dan physical evident) diharapkan dapat memicu keberhasilan pelaksanaan proyek perubahan.
"Pengembangan kompetensi adopsi perubahan dapat dilakukan oleh internal Sentra Terpadi Kartini di Temanggung melalui memahami dan mampu melaksanakan layanan Atensi, dan dinas sosial kabupaten/kota di wilayah kerja mempunyai pemahaman dan mampu melaksanakan terhadap layanan Atensi," katanya.
Baca juga: Ratusan wirausaha baru IKM dilatih Kemenperin