Semarang (ANTARA) - Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Semarang menerima pelimpahan berkas tiga penyuap mantan bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah kabupaten setempat selama kurun waktu tahun 2021-2022.
Juru Bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng di Semarang, Jawa Tengah, Senin, membenarkan pelimpahan berkas tiga kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang tersebut.
"Sudah dilimpahkan. Selanjutnya, ditunjuk majelis hakim dan penentuan jadwal sidang," kata Aris.
Ketiga tersangka yang akan disidangkan tersebut ialah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Suhirman, serta Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad
Sebelumnya, Mukti Agung Wibowo dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Pemalang tahun 2021-2022.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara atas hasil korupsi yang dinikmati sebesar Rp4,9 miliar.
Mukti Agung Wibowo terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain Mukti Agung, empat kepala dinas yang juga merupakan penyuap bupati telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Keempat terpidana tersebut yakni Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.
Juru Bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng di Semarang, Jawa Tengah, Senin, membenarkan pelimpahan berkas tiga kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang tersebut.
"Sudah dilimpahkan. Selanjutnya, ditunjuk majelis hakim dan penentuan jadwal sidang," kata Aris.
Ketiga tersangka yang akan disidangkan tersebut ialah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Suhirman, serta Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad
Sebelumnya, Mukti Agung Wibowo dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Pemalang tahun 2021-2022.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara atas hasil korupsi yang dinikmati sebesar Rp4,9 miliar.
Mukti Agung Wibowo terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain Mukti Agung, empat kepala dinas yang juga merupakan penyuap bupati telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Keempat terpidana tersebut yakni Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.