Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, mengadakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang anggota polisi bernama Ipda Supriyono karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 30 hari.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi di Temanggung, Senin, mengatakan bahwa yang bersangkutan sebagai bhayangkara operasional pelaksana lanjutan Polres Temanggung sudah melakukan desersi sekitar 18 bulan.

Dalam PTDH tidak dihadiri yang bersangkutan tersebut, Kapolres Temanggung secara simbolis melakukan pencoretan secara menyilang terhadap foto Ipda Supriyono.

"Selama saya menjabat sebagai Kapolres Temanggung, PTDH ini adalah kedua kalinya. Sebelumnya, juga melaksanakan PTDH terhadap anggota lainnya sekitar 6 bulan lalu," katanya.

Ia menuturkan bahwa prosesnya sampai PTDH ini cukup panjang. Polri sebenarnya masih memberikan ruang apabila yang bersangkutan mau menjadi Polri kembali.

"Namun, karena sampai 1,5 tahun ini yang bersangkutan tidak muncul ke polres lagi, kami mencari ke rumahnya juga kesulitan, akhirnya kami lakukan secara tegas pemberhentian tidak dengan hormat ini," katanya.

Hal ini, kata dia, harus dijadikan contoh bagi anggota Polri yang lain. Saat anggota Polri membuat kekeliruan atau kesalahan ada risiko yang akan mereka terima.

Upacara PTDH ini, kata dia, memberitahukan kepada masyarakat bahwa Ipda Supriyono bukan lagi sebagai anggota Polri.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024