Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dalam rangka sinkronisasi data kependudukan menikahkan secara massal 39 pasangan pengantin secara gratis.
Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki di Batang, Senin, mengatakan pada penyelenggaraan isbat nikah dan pernikahan baru ini diberikan pada para pasangan suami istri yang belum mempunyai dokumen kependudukan dan buku nikah.
"39 pasangan pengantin ini semula hanya melakukan pernikahan secara agama (siri, red.). Namun, pada hari ini (26/6) kami nikahkan secara negara agar mereka mendapatkan buku nikah," katanya.
Dalam kegiatan itu, Pemkab Batang juga memberikan uang transpor Rp500 ribu kepada setiap pasangan.
Menurut Lani Dwi Rejeki, dengan kepemilikan buku nikah maka para pasangan suami dan istri itu bisa membangun keluarga yang lebih baik dan manfaat.
Isbat nikah dan pernikahan baru, kata dia, agar para pasangan pengantin bisa nikah resmi dan memiliki kelengkapan dokumen kependudukan dan buku nikah.
"Dengan memiliki buku nikah maka mereka yang sudah mempunyai anak bisa mendapatkan akta kelahiran dan memiliki banyak akses untuk mendapatkan kemudahan pendidikan, kesehatan gratis dan lainnya," katanya.
Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Batang Ikin mengatakan para pasangan pengantin yang mengikuti isbat nikah dan pernikahan baru ini harus masih berstatus sendiri, artinya tidak melakukan poligami secara terselubung atau masih dalam catatan menikah.
"Memang ada 14 pasangan pengantin yang kami tolak mendaftar pada kegiatan itu. Jadi, yang tidak diisbat nikah tadi akan dicari tahu asal usul anaknya untuk mempertegas status supaya anaknya sah," katanya.
Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki di Batang, Senin, mengatakan pada penyelenggaraan isbat nikah dan pernikahan baru ini diberikan pada para pasangan suami istri yang belum mempunyai dokumen kependudukan dan buku nikah.
"39 pasangan pengantin ini semula hanya melakukan pernikahan secara agama (siri, red.). Namun, pada hari ini (26/6) kami nikahkan secara negara agar mereka mendapatkan buku nikah," katanya.
Dalam kegiatan itu, Pemkab Batang juga memberikan uang transpor Rp500 ribu kepada setiap pasangan.
Menurut Lani Dwi Rejeki, dengan kepemilikan buku nikah maka para pasangan suami dan istri itu bisa membangun keluarga yang lebih baik dan manfaat.
Isbat nikah dan pernikahan baru, kata dia, agar para pasangan pengantin bisa nikah resmi dan memiliki kelengkapan dokumen kependudukan dan buku nikah.
"Dengan memiliki buku nikah maka mereka yang sudah mempunyai anak bisa mendapatkan akta kelahiran dan memiliki banyak akses untuk mendapatkan kemudahan pendidikan, kesehatan gratis dan lainnya," katanya.
Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Batang Ikin mengatakan para pasangan pengantin yang mengikuti isbat nikah dan pernikahan baru ini harus masih berstatus sendiri, artinya tidak melakukan poligami secara terselubung atau masih dalam catatan menikah.
"Memang ada 14 pasangan pengantin yang kami tolak mendaftar pada kegiatan itu. Jadi, yang tidak diisbat nikah tadi akan dicari tahu asal usul anaknya untuk mempertegas status supaya anaknya sah," katanya.