Puluhan truk terjaring razia di Semarang
Jumat, 9 Juni 2023 19:30 WIB
Petugas Dinas Perhubungan Kota Semarang merazia kelaikan jalan kendaraan angkutan barang bersama Satlantas Semarang dan Denpom, di Jalan Arteri Yos Sudarso, Semarang, Jumat (9/6/2023). (ANTARA/HO-Dok Dishub Kota Semarang)
Semarang (ANTARA) - Puluhan truk terjaring razia laik jalan yang digelar Dinas Perhubungan Kota Semarang, Satlantas Polrestabes Semarang, dan Denpom untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kepala Bidang Pengendalian dan Penertiban Dishub Kota Semarang Anthonius Haryanto di Semarang, Jumat, menjelaskan razia angkutan atau kendaraan barang itu rutin dilakukan oleh Dishub, Satlantas, dan Denpom.
"Kami sudah lakukan rutin, dua hari ini kami lakukan terus untuk mencari kendaraan yang tidak laik jalan dan bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas," katanya di sela razia.
Sebelumnya, kata Toni, sapaan akrabnya, penindakan dilakukan di Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan, kemudian kali ini giliran di Jalan Arteri Yos Sudarso yang merupakan akses dari dan menuju Surabaya.
"Sasaran kami truk yang wajib menjalani uji KIR. Ini menjadi langkah antisipasi atau mencegah terjadinya kecelakaan, termasuk mengecek kelengkapan surat-suratnya," katanya.
Ia menyayangkan banyak truk dan angkutan barang yang nekat beroperasi meskipun tidak melakukan uji KIR atau sudah kedaluwarsa, padahal sangat membahayakan diri dan pengguna jalan lainnya.
Seperti kecelakaan yang terjadi Rabu (7/6) lalu, dump truk diduga mengalami rem blong hingga menabrak kendaraan lainnya di Ngaliyan, Semarang, yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
"Kemarin, kami cek kelaikannya. Ternyata tidak laik jalan dan nomor uji KIR-nya sudah mati kurang lebih tiga tahun. Padahal, pagi harinya kami melakukan razia," katanya.
Artinya, kata Anton, langkah-langkah antisipasi sebenarnya sudah dilakukan, tetapi masih banyak pengusaha truk yang bandel tidak mengurus uji KIR dan memperhatikan kelaikan armadanya.
Sementara itu, Kasubnit II Keamanan Keselamatan Berlalu Lintas Satlantas Polrestabes Semarang Ipda Suyatno menyebutkan setidaknya ada 49 truk yang terjaring dan ditilang dalam razia itu.
Pada razia yang berlangsung sekitar dua jam itu, truk-truk yang terjaring tidak membawa kelengkapan surat kendaraan dan tidak memiliki uji KIR kendaraan muatan.
Suyatno menjelaskan kendaraan-kendaraan berat, seperti truk tangki, dump truk, trailer, dan kontainer diperiksa secara acak dan ditemukan banyak truk yang dinyatakan tidak laik jalan.
Kepala Bidang Pengendalian dan Penertiban Dishub Kota Semarang Anthonius Haryanto di Semarang, Jumat, menjelaskan razia angkutan atau kendaraan barang itu rutin dilakukan oleh Dishub, Satlantas, dan Denpom.
"Kami sudah lakukan rutin, dua hari ini kami lakukan terus untuk mencari kendaraan yang tidak laik jalan dan bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas," katanya di sela razia.
Sebelumnya, kata Toni, sapaan akrabnya, penindakan dilakukan di Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan, kemudian kali ini giliran di Jalan Arteri Yos Sudarso yang merupakan akses dari dan menuju Surabaya.
"Sasaran kami truk yang wajib menjalani uji KIR. Ini menjadi langkah antisipasi atau mencegah terjadinya kecelakaan, termasuk mengecek kelengkapan surat-suratnya," katanya.
Ia menyayangkan banyak truk dan angkutan barang yang nekat beroperasi meskipun tidak melakukan uji KIR atau sudah kedaluwarsa, padahal sangat membahayakan diri dan pengguna jalan lainnya.
Seperti kecelakaan yang terjadi Rabu (7/6) lalu, dump truk diduga mengalami rem blong hingga menabrak kendaraan lainnya di Ngaliyan, Semarang, yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
"Kemarin, kami cek kelaikannya. Ternyata tidak laik jalan dan nomor uji KIR-nya sudah mati kurang lebih tiga tahun. Padahal, pagi harinya kami melakukan razia," katanya.
Artinya, kata Anton, langkah-langkah antisipasi sebenarnya sudah dilakukan, tetapi masih banyak pengusaha truk yang bandel tidak mengurus uji KIR dan memperhatikan kelaikan armadanya.
Sementara itu, Kasubnit II Keamanan Keselamatan Berlalu Lintas Satlantas Polrestabes Semarang Ipda Suyatno menyebutkan setidaknya ada 49 truk yang terjaring dan ditilang dalam razia itu.
Pada razia yang berlangsung sekitar dua jam itu, truk-truk yang terjaring tidak membawa kelengkapan surat kendaraan dan tidak memiliki uji KIR kendaraan muatan.
Suyatno menjelaskan kendaraan-kendaraan berat, seperti truk tangki, dump truk, trailer, dan kontainer diperiksa secara acak dan ditemukan banyak truk yang dinyatakan tidak laik jalan.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pembatasan angkutan barang di tol trans Jawa berlaku selama libur Natal dan Tahun Baru
16 December 2025 14:28 WIB
Polres Pekalongan batasi kendaraan bersumbu tiga melintas di wilayah perkotaan
01 November 2025 10:50 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
DPRD Jateng pastikan tindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kenaikan pajak kendaraan
15 February 2026 16:56 WIB
Lihat Juga
Komjak pastikan terwujudnya Indonesia Emas 2045 selama hukum terus ditaati
14 February 2026 15:09 WIB
Jokowi jalani pemeriksaan di Polresta Surakarta terkait tudingan ijazah palsu
11 February 2026 20:53 WIB