Semarang (ANTARA) - Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar sidang pemeriksaan notaris, Selasa (6/6).
Langkah ini diambil sebagai upaya dalam pengawasan terhadap pelaksanaan tugas jabatan notaris serta menyelenggarakan sidang terhadap adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris.
Diketahui, sidang yang digelar di Ruang Bima Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa tersebut merupakan pemeriksaan yang ketiga bagi terperiksa.
Sidang kali ini diketuai Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jateng Nur Ichwan bersama Widhi Handoko dari unsur Notaris.
Bergabung pula Siti Malikhatun Badriyah sebagai Anggota dan Kepala Subbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi Asmara sebagai Staf Sekretariat Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jawa Tengah.
Dalam kesempatan itu, terlapor merupakan notaris dari Kota Salatiga, yang diperiksa karena tidak dapat memperlihatkan Minuta Akta yang diminta oleh pihak pelapor.
Hasilnya, sidang memutuskan untuk menghukum notaris terlapor dengan sanksi Peringatan Tertulis Ketiga.
Sanksi tersebut atas pertimbangan berbagai hal selama sidang dan setelah dilakukan sidang terbuka serta rapat bersama seluruh anggota Majelis Pemeriksa Notaris Wilayah dengan memperhatikan Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, khususnya Pasal 1, Pasal 4, Pasal 67 Jo Pasal 25, dan Pasal 27 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris.
Sanksi ini diberikan karena terlapor belum memenuhi kewajiban pada sanksi Peringatan Tertulis Kedua, sesuai dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif terhadap Notaris.
Sebagai tindak lanjut, dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya Peringatan Tertulis Ketiga ini, Terlapor wajib menyerahkan dan menunjukkan bukti-bukti pendukung yang menguatkan keterangan bahwa sudah menunjukkan Minuta Akta ke pihak Pelapor terkait kasus tersebut. ***
Langkah ini diambil sebagai upaya dalam pengawasan terhadap pelaksanaan tugas jabatan notaris serta menyelenggarakan sidang terhadap adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris.
Diketahui, sidang yang digelar di Ruang Bima Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa tersebut merupakan pemeriksaan yang ketiga bagi terperiksa.
Sidang kali ini diketuai Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jateng Nur Ichwan bersama Widhi Handoko dari unsur Notaris.
Bergabung pula Siti Malikhatun Badriyah sebagai Anggota dan Kepala Subbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi Asmara sebagai Staf Sekretariat Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jawa Tengah.
Dalam kesempatan itu, terlapor merupakan notaris dari Kota Salatiga, yang diperiksa karena tidak dapat memperlihatkan Minuta Akta yang diminta oleh pihak pelapor.
Hasilnya, sidang memutuskan untuk menghukum notaris terlapor dengan sanksi Peringatan Tertulis Ketiga.
Sanksi tersebut atas pertimbangan berbagai hal selama sidang dan setelah dilakukan sidang terbuka serta rapat bersama seluruh anggota Majelis Pemeriksa Notaris Wilayah dengan memperhatikan Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, khususnya Pasal 1, Pasal 4, Pasal 67 Jo Pasal 25, dan Pasal 27 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris.
Sanksi ini diberikan karena terlapor belum memenuhi kewajiban pada sanksi Peringatan Tertulis Kedua, sesuai dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif terhadap Notaris.
Sebagai tindak lanjut, dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya Peringatan Tertulis Ketiga ini, Terlapor wajib menyerahkan dan menunjukkan bukti-bukti pendukung yang menguatkan keterangan bahwa sudah menunjukkan Minuta Akta ke pihak Pelapor terkait kasus tersebut. ***