Purbalingga (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga, Jawa Tengah, membongkar kasus penipuan secara daring yang dilakukan empat napi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bojonegoro, Jawa Timur.
"Kasus penipuan ini terungkap berkat laporan korban atas nama Dirno bin Saidi, warga Desa Beji, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, pada bulan Februari 2023," kata Kepala Polres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi Hendra Irawan saat konferensi pers di Markas Polres Purbalingga, Jumat.
Ia mengatakan korban pada bulan Januari 2023 berniat menjual satu unit truk Dyna tahun 2009 dan menawarkannya melalui sebuah "marketplace" di Facebook.
Akan tetapi setelah terjadi penawaran yang dilakukan pelaku dengan menggunakan akun bernama A Riski Hayatifanto, ternyata korban telah ditipu dengan menggunakan bukti transfer palsu sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polres Purbalingga pada Februari 2023.
"Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Purbalingga segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat pendeteksi keberadaan nomor telepon WhatsApp yang digunakan pelaku," jelasnya.
Dalam hal ini, kata dia, nomor telepon tersebut diketahui berada di Lapas Bojonegoro, Jawa Timur, sehingga pihaknya segera berkoordinasi dengan lapas dan Polres Bojonegoro.
Ia mengatakan Lapas Bojonegoro sangat terbuka dan kooperatif sehingga setelah bisa mengetahui ada empat napi kasus narkotika yang terlibat dalam penipuan secara daring tersebut, yakni JD, YM, TS, dan TF alias TM.
Menurut dia, keempat napi tersebut diketahui sudah berulang kali masuk penjara karena melakukan sejumlah tindak pidana dan terakhir terlibat kasus narkotika.
"Kami segera berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sehingga keempat napi tersebut bisa dipindah ke Rutan Purbalingga pada tanggal 13 Mei 2023 untuk mempermudah pemeriksaan," tegasnya.
Peran Pelaku
Terkait dengan modus operandi yang digunakan para pelaku, Kapolres mengatakan unggahan korban terkait penawaran truk tersebut ditemukan pelaku pertama berinisial JD yang berperan mencari unggahan-unggahan di Facebook dengan menggunakan akun A Riski Hayatifanto.
JD selanjutnya berkomunikasi dengan korban dan seolah hendak membeli truk tersebut. Setelah membuka penawaran, JD berupaya meyakinkan korban jika akan mengirimkan bukti pembayaran yang dilakukan secara nontunai atau transfer.
Bukti transfer palsu senilai Rp120 juta tersebut dibuat pelaku lainnya yang berinisial YM dan selanjutnya dikirim ke korban.
"Setelah bukti transfer palsu tersebut dikirimkan ke korban, pelaku segera melakukan permintaan blokir rekening milik korban melalui Call Center BRI," jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Pujiono dan Kasatreskrim AKP Suyanto.
Selanjutnya, kata dia, pelaku lainnya yang berinisial TS berperan mencari calon pembeli dari truk yang seolah telah dibeli atau dibayar oleh para pelaku tersebut.
Selain itu, pelaku juga mencari sopir sewaan untuk mengambil dan mengantarkan truk tersebut ke lokasi tujuan termasuk membagi uang hasil kejahatannya.
Sementara pelaku keempat berinisial TF alias TM, kata dia, mengetahui perbuatan yang dilakukan JD, YM, dan TS serta menerima pembagian uang hasil kejahatan tersebut.
Kapolres mengatakan keempat pelaku tersebut bakal dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Kami masih mengembangkan kasus penipuan ini guna mencari kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain," katanya.
Pembagian hasil penipuan
Sementara itu, salah seorang tersangka berinisial JD mengatakan kasus penipuan secara daring tersebut merupakan yang ketiga kalinya mereka lakukan.
"Sebelumnya pernah di Bali, kemudian Temanggung (Jateng), dan ini yang ketiga," katanya.
Menurut dia, truk tersebut dijual dengan harga Rp30 juta dan uang hasil penjualan truk selanjutnya dibagi dengan rekan-rekannya masing-masing sebesar Rp3 juta dan sisanya untuk kebutuhan di dalam penjara.
Dalam kesempatan terpisah, Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto mengatakan sopir yang disewa pelaku untuk mengantarkan truk tersebut ke Sragen, Jawa Tengah diminta pelaku untuk mengecek dan melihat surat-surat kendaraan termasuk memastikan korban memiliki rekening BRI serta memotret buku tabungan.
"Pelaku meminta rekening BRI karena rekening bank tersebut bisa diblokir atas permintaan seseorang yang bukan pemilik dengan alasan terlibat penipuan dan sebagainya," jelasnya.
Menurut dia, pemblokiran rekening dilakukan oleh pelaku sebelum mengirim bukti transfer palsu, sehingga ketika korban menerima bukti transfer tersebut tidak bisa melakukan pengecekan dan akhirnya percaya lalu menyerahkan truk beserta surat-suratnya kepada sopir yang direkrut pelaku melalui Facebook.
Ia mengatakan truk tersebut selanjutnya diantar ke Sragen dan diserahkan ke sopir lainnya yang juga direkrut pelaku melalui Facebook.
"Jadi antara sopir pertama, sopir kedua, pembeli, dan penjual tidak saling mengenal. Terhadap pelaku juga tidak mengenal," tegasnya.
"Kasus penipuan ini terungkap berkat laporan korban atas nama Dirno bin Saidi, warga Desa Beji, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, pada bulan Februari 2023," kata Kepala Polres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi Hendra Irawan saat konferensi pers di Markas Polres Purbalingga, Jumat.
Ia mengatakan korban pada bulan Januari 2023 berniat menjual satu unit truk Dyna tahun 2009 dan menawarkannya melalui sebuah "marketplace" di Facebook.
Akan tetapi setelah terjadi penawaran yang dilakukan pelaku dengan menggunakan akun bernama A Riski Hayatifanto, ternyata korban telah ditipu dengan menggunakan bukti transfer palsu sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polres Purbalingga pada Februari 2023.
"Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Purbalingga segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat pendeteksi keberadaan nomor telepon WhatsApp yang digunakan pelaku," jelasnya.
Dalam hal ini, kata dia, nomor telepon tersebut diketahui berada di Lapas Bojonegoro, Jawa Timur, sehingga pihaknya segera berkoordinasi dengan lapas dan Polres Bojonegoro.
Ia mengatakan Lapas Bojonegoro sangat terbuka dan kooperatif sehingga setelah bisa mengetahui ada empat napi kasus narkotika yang terlibat dalam penipuan secara daring tersebut, yakni JD, YM, TS, dan TF alias TM.
Menurut dia, keempat napi tersebut diketahui sudah berulang kali masuk penjara karena melakukan sejumlah tindak pidana dan terakhir terlibat kasus narkotika.
"Kami segera berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sehingga keempat napi tersebut bisa dipindah ke Rutan Purbalingga pada tanggal 13 Mei 2023 untuk mempermudah pemeriksaan," tegasnya.
Peran Pelaku
Terkait dengan modus operandi yang digunakan para pelaku, Kapolres mengatakan unggahan korban terkait penawaran truk tersebut ditemukan pelaku pertama berinisial JD yang berperan mencari unggahan-unggahan di Facebook dengan menggunakan akun A Riski Hayatifanto.
JD selanjutnya berkomunikasi dengan korban dan seolah hendak membeli truk tersebut. Setelah membuka penawaran, JD berupaya meyakinkan korban jika akan mengirimkan bukti pembayaran yang dilakukan secara nontunai atau transfer.
Bukti transfer palsu senilai Rp120 juta tersebut dibuat pelaku lainnya yang berinisial YM dan selanjutnya dikirim ke korban.
"Setelah bukti transfer palsu tersebut dikirimkan ke korban, pelaku segera melakukan permintaan blokir rekening milik korban melalui Call Center BRI," jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Pujiono dan Kasatreskrim AKP Suyanto.
Selanjutnya, kata dia, pelaku lainnya yang berinisial TS berperan mencari calon pembeli dari truk yang seolah telah dibeli atau dibayar oleh para pelaku tersebut.
Selain itu, pelaku juga mencari sopir sewaan untuk mengambil dan mengantarkan truk tersebut ke lokasi tujuan termasuk membagi uang hasil kejahatannya.
Sementara pelaku keempat berinisial TF alias TM, kata dia, mengetahui perbuatan yang dilakukan JD, YM, dan TS serta menerima pembagian uang hasil kejahatan tersebut.
Kapolres mengatakan keempat pelaku tersebut bakal dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Kami masih mengembangkan kasus penipuan ini guna mencari kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain," katanya.
Pembagian hasil penipuan
Sementara itu, salah seorang tersangka berinisial JD mengatakan kasus penipuan secara daring tersebut merupakan yang ketiga kalinya mereka lakukan.
"Sebelumnya pernah di Bali, kemudian Temanggung (Jateng), dan ini yang ketiga," katanya.
Menurut dia, truk tersebut dijual dengan harga Rp30 juta dan uang hasil penjualan truk selanjutnya dibagi dengan rekan-rekannya masing-masing sebesar Rp3 juta dan sisanya untuk kebutuhan di dalam penjara.
Dalam kesempatan terpisah, Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto mengatakan sopir yang disewa pelaku untuk mengantarkan truk tersebut ke Sragen, Jawa Tengah diminta pelaku untuk mengecek dan melihat surat-surat kendaraan termasuk memastikan korban memiliki rekening BRI serta memotret buku tabungan.
"Pelaku meminta rekening BRI karena rekening bank tersebut bisa diblokir atas permintaan seseorang yang bukan pemilik dengan alasan terlibat penipuan dan sebagainya," jelasnya.
Menurut dia, pemblokiran rekening dilakukan oleh pelaku sebelum mengirim bukti transfer palsu, sehingga ketika korban menerima bukti transfer tersebut tidak bisa melakukan pengecekan dan akhirnya percaya lalu menyerahkan truk beserta surat-suratnya kepada sopir yang direkrut pelaku melalui Facebook.
Ia mengatakan truk tersebut selanjutnya diantar ke Sragen dan diserahkan ke sopir lainnya yang juga direkrut pelaku melalui Facebook.
"Jadi antara sopir pertama, sopir kedua, pembeli, dan penjual tidak saling mengenal. Terhadap pelaku juga tidak mengenal," tegasnya.