Solo (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil mengungkap kasus penipuan di bus Batik Solo Trans (BST) terhadap anak yang mengalami keterbelakangan mental sempat viral di media sosial dengan menangkap pelaku.
"Polisi berhasil menangkap pelaku kasus penipuan itu, berinisial H, warga Bendosari Sukoharjo dan kini diperiksa di Mapolresta Surakarta untuk proses hukum," kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi di Solo, Selasa.
Menurut Kapolres pelaku kasus penipuan terhadap salah satu warga yang mengalami keterbelakangan mental yang sempat viral tersebut ditangkap oleh petugas di wilayah Sukoharjo, pada Senin (15/5).
Kapolres menyampaikan kejadian tersebut berawal pada 8 Mei 2023 sekitar pukul 16.00 WIB. Jadi sepanjang perjalanan korban atas nama inisial FCI merupakan warga Malangjiwan Karanganyar. Korban mengalami keterbelakangan mental sementara pelaku H warga Bendosari Sukoharjo pekerjaan swasta bertemu di dalam BST.
Kronologi kejadian sebagai berikut pelaku menaiki BST dari Jalan Adi Sumarmo sementara korban menyusul menaiki BST dari Colomadu Karanganyar sepanjang perjalanan pelaku bertanya kepada korban akan kemana?. Korban menjawab akan ke Singosaren Plaza untuk membeli handphone dan kemudian ditanya punya uang berapa? korban menyebutkan sejumlah uang Rp1 juta untuk beli handphone.
Pelaku dan korban dalam perjalanan sama-sama turun di Ngarsopuro, saat itu pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang tersebut dan akan ditambahi untuk dibelikan Handphone. Setelah diserahkan uang tersebut kemudian pelaku naik ojek online untuk pulang kembali ke rumahnya di Bendosari Sukoharjo sementara korban ditinggalkan sendirian di Ngarsopuro.
Kapolres mengatakan melihat korban sendirian di Ngarsopuro, kemudian salah satu dari pekerja ojek online mendatangi korban dan menanyakan identitas korban.
"Setelah mengetahui identitas korban, pekerja ojek online tersebut sempat mengunggah foto dan identitasnya di medsos agar keluarga korban bisa menjemput ataupun mengetahui bahwa korban saat itu di Ngarsopuro sendirian," katanya.
Satuan Reskrim Polresta Surakarta kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Polisi kemudian menangkap pelaku dan memproses untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Polisi berhasil menangkap pelaku kasus penipuan itu, berinisial H, warga Bendosari Sukoharjo dan kini diperiksa di Mapolresta Surakarta untuk proses hukum," kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi di Solo, Selasa.
Menurut Kapolres pelaku kasus penipuan terhadap salah satu warga yang mengalami keterbelakangan mental yang sempat viral tersebut ditangkap oleh petugas di wilayah Sukoharjo, pada Senin (15/5).
Kapolres menyampaikan kejadian tersebut berawal pada 8 Mei 2023 sekitar pukul 16.00 WIB. Jadi sepanjang perjalanan korban atas nama inisial FCI merupakan warga Malangjiwan Karanganyar. Korban mengalami keterbelakangan mental sementara pelaku H warga Bendosari Sukoharjo pekerjaan swasta bertemu di dalam BST.
Kronologi kejadian sebagai berikut pelaku menaiki BST dari Jalan Adi Sumarmo sementara korban menyusul menaiki BST dari Colomadu Karanganyar sepanjang perjalanan pelaku bertanya kepada korban akan kemana?. Korban menjawab akan ke Singosaren Plaza untuk membeli handphone dan kemudian ditanya punya uang berapa? korban menyebutkan sejumlah uang Rp1 juta untuk beli handphone.
Pelaku dan korban dalam perjalanan sama-sama turun di Ngarsopuro, saat itu pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang tersebut dan akan ditambahi untuk dibelikan Handphone. Setelah diserahkan uang tersebut kemudian pelaku naik ojek online untuk pulang kembali ke rumahnya di Bendosari Sukoharjo sementara korban ditinggalkan sendirian di Ngarsopuro.
Kapolres mengatakan melihat korban sendirian di Ngarsopuro, kemudian salah satu dari pekerja ojek online mendatangi korban dan menanyakan identitas korban.
"Setelah mengetahui identitas korban, pekerja ojek online tersebut sempat mengunggah foto dan identitasnya di medsos agar keluarga korban bisa menjemput ataupun mengetahui bahwa korban saat itu di Ngarsopuro sendirian," katanya.
Satuan Reskrim Polresta Surakarta kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Polisi kemudian menangkap pelaku dan memproses untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.