Kudus (ANTARA) - Ratusan bakal calon anggota legislatif (caleg) mulai mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Loekmono Hadi Kudus, Jawa Tengah, untuk meminta surat keterangan sehat sebagai salah satu persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPRD pada Pemilu 2024.

Menurut Pelaksana tugas Direktur RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus Mustiko Wibowo di Kudus, Sabtu, hingga saat ini sudah sekitar 270 bakal caleg yang mengurus surat kesehatan dari sejumlah partai politik, baik dari Kudus maupun Jepara.

Permintaan surat keterangan sehat, kata dia, dimulai sejak Sabtu (29/4) setelah ada beberapa partai politik yang bersurat untuk mengurus surat keterangan sehat sebagai syarat pendaftaran sebagai calon anggota DPRD Kudus pada Pemilu 2024.

Hingga saat ini, parpol yang sudah mengajukan permohonan surat keterangan sehat, yakni Partai Demokrat, PAN, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, PKB, PKS, Partai Golkar, Partai Hanura, dan PSI.

Untuk mendapatkan surat keterangan sehat, maka masing-masing bakal caleg akan menjalani tes kesehatan secara umum, kemudian kesehatan jiwa dan tes laboratorium bebas NAPZA (Narkoba, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya).

"Sebetulnya untuk layanan pemeriksaan kesehatan, berlaku prosedur umum harus mendaftar di loket pendaftaran. Akan tetapi, demi memudahkan pelayanan yang dimungkinkan jumlahnya cukup banyak maka ditempatkan di ruangan tersendiri sehingga hasilnya bisa diketahui dalam waktu sehari kemudian," ujarnya.

Ketua DPC Partai Demokrat Kudus Mardijanto yang terlihat mendampingi sejumlah bakal caleg mengurus surat kesehatan di RSUD Kudus mengakui dari 45 bakal caleg yang sudah mengurus ada 42 orang. Sedangkan sisanya dijadwalkan hari Senin (8/5).

Dalam pengurusan surat kesehatan tersebut, kata dia, semua bakal caleg tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Sedangkan biayanya untuk setiap orang sebesar Rp535 ribu, sedangkan yang mengurus ada 45 orang.

Ia optimistis bisa meningkatkan perolehan kursi pada Pemilu 2024 dari sebelumnya dua kursi menjadi empat kursi atau bisa membentuk fraksi sendiri dengan jumlah minimal empat kursi.

"Jika melihat potensi, dari empat daerah pemilihan (dapil) ada beberapa yang dimungkinkan meraih dua kursi, sehingga peluang meraih lima hingga enam kursi juga terbuka," ujarnya.

Sementara untuk bakal perempuan caleg, kata dia, sudah bisa memenuhi syarat minimal 30 persen, bahkan saat ini sudah mencapai 40 persen.

Baca juga: Polda Jateng larang anggota unggah foto bareng caleg di medsos

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024