Purwokerto (ANTARA) - Petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, mengungkap kasus prostitusi dengan korban dua kakak beradik yang masih di bawah umur.
"Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua korban yang merupakan warga Purwokerto Timur setelah anaknya, DPK (16) dan VAJ (13), pergi dengan tantenya berinisial PA (21) pada hari Minggu (30/4)," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat petang.
Setelah ditanya oleh orang tuanya, kata dia, korban mengaku jika diminta oleh PA untuk melakukan persetubuhan dengan seorang pria di salah satu hotel yang berlokasi di Baturraden, Banyumas.
Atas dasar pengakuan tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas pada hari Rabu (3/5) yang ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim dengan melakukan pemeriksaan saksi, mencari barang bukti, serta petunjuk guna menemukan keberadaan pelaku.
Hingga akhirnya, petugas Unit PPA berhasil menangkap pelaku berinisial PA dan membawanya ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan.
Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan bahwa pelaku mengakui perbuatan terhadap dua keponakannya.
"Jadi, modusnya pelaku ini mencari keuntungan dengan cara menawarkan dan memperdagangkan anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri kepada laki-laki lain untuk melakukan persetubuhan selayaknya hubungan suami istri dengan imbalan berupa uang," jelasnya.
Bahkan saat diinterogasi, kata dia, pelaku mengaku telah melakukan praktik perdagangan orang sejak 2022 dengan tarif berkisar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu dan mendapatkan imbalan dari setiap transaksi.
Terkait dengan perbuatan tersebut, dia mengatakan bahwa pelaku bakal dijerat dengan Pasal 17 juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang atau Pasal 15 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukumannya 12 tahun ditambah sepertiga dari ancaman hukuman karena pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban," kata Kompol Agus.
"Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua korban yang merupakan warga Purwokerto Timur setelah anaknya, DPK (16) dan VAJ (13), pergi dengan tantenya berinisial PA (21) pada hari Minggu (30/4)," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat petang.
Setelah ditanya oleh orang tuanya, kata dia, korban mengaku jika diminta oleh PA untuk melakukan persetubuhan dengan seorang pria di salah satu hotel yang berlokasi di Baturraden, Banyumas.
Atas dasar pengakuan tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas pada hari Rabu (3/5) yang ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim dengan melakukan pemeriksaan saksi, mencari barang bukti, serta petunjuk guna menemukan keberadaan pelaku.
Hingga akhirnya, petugas Unit PPA berhasil menangkap pelaku berinisial PA dan membawanya ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan.
Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan bahwa pelaku mengakui perbuatan terhadap dua keponakannya.
"Jadi, modusnya pelaku ini mencari keuntungan dengan cara menawarkan dan memperdagangkan anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri kepada laki-laki lain untuk melakukan persetubuhan selayaknya hubungan suami istri dengan imbalan berupa uang," jelasnya.
Bahkan saat diinterogasi, kata dia, pelaku mengaku telah melakukan praktik perdagangan orang sejak 2022 dengan tarif berkisar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu dan mendapatkan imbalan dari setiap transaksi.
Terkait dengan perbuatan tersebut, dia mengatakan bahwa pelaku bakal dijerat dengan Pasal 17 juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang atau Pasal 15 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukumannya 12 tahun ditambah sepertiga dari ancaman hukuman karena pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban," kata Kompol Agus.