Polres Batang ungkap lima kasus asusila selama sebulan
Jumat, 5 Mei 2023 16:02 WIB
Wakil Kepala Polres Batang Kompol Raharjo (nomor 3 dari kanan) didamping Kasatreskrim AKP Andik Fajar (nomor 4 dari kanan) pada acara konferensi pers kasus asusila di Batang, Kamis (4/5/2023). ANTARA/Kutnadi
Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, mengungkap lima kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur selama sebulan terakhir ini, yaitu April 2023 hingga awal Mei 2023.
Kepala Polres Batang AKBP Saufi Salamun di Batang, Jumat, mengatakan bahwa para pelaku tindak pidana asusila ini berasal dari sejumlah profesi, mulai oknum guru mengaji, anak punk, hingga pencukur rambut.
"Oleh karena itu, kami serius menangani masalah ini, termasuk mengajak forum komunikasi pimpinan daerah mengadakan rapat untuk mengatasi kasus kekerasan seksual pada anak," katanya.
Disebutkan bahwa lima kasus tersebut adalah kasus sodomi yang dilakukan oleh seorang guru mengaji berinisial TS (45), warga Kedungmalang, Kecamatan Wonotunggal, kemudian seorang pencukur rambut berinisial T alias Muji (52) yang mencabuli anak perempuan berkebutuhan khusus yang berusia 12 tahun.
Ketiga, kasus persetubuhan anak di bawah umur antara kakak dan adik satu ayah tetapi beda ibu yang berakhir dengan pemerasan, kasus pencabulan anak perempuan berusia 7 tahun yang dilakukan oleh pelaku berinisial C (37), dan pencabulan terhadap anak punk berumur 15 tahun yang dilakukan pelaku berinisial T (21).
Para tersangka akan disangkakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dan/atau Pasal 81 Undang-Undang RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Ari Yudianto menyatakan prihatin atas maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di daerah itu yang kini sudah menjadi perhatian nasional.
Pemkab Batang, kata dia, sudah membentuk tim gabungan untuk penanganan kasus kekerasan seksual dan akan menggelar rapat koordinasi terkait hal tersebut.
"Kami berharap kasus pelecehan seksual pada anak ini tidak terjadi lagi di daerah ini. Kita harus tegas karena kasus kekerasan ini timbul justru dari orang yang harus melindungi ataupun dari orang dekat," katanya.
Baca juga: Disdik Semarang pastikan viral kepsek SD berbuat asusila tidak benar
Kepala Polres Batang AKBP Saufi Salamun di Batang, Jumat, mengatakan bahwa para pelaku tindak pidana asusila ini berasal dari sejumlah profesi, mulai oknum guru mengaji, anak punk, hingga pencukur rambut.
"Oleh karena itu, kami serius menangani masalah ini, termasuk mengajak forum komunikasi pimpinan daerah mengadakan rapat untuk mengatasi kasus kekerasan seksual pada anak," katanya.
Disebutkan bahwa lima kasus tersebut adalah kasus sodomi yang dilakukan oleh seorang guru mengaji berinisial TS (45), warga Kedungmalang, Kecamatan Wonotunggal, kemudian seorang pencukur rambut berinisial T alias Muji (52) yang mencabuli anak perempuan berkebutuhan khusus yang berusia 12 tahun.
Ketiga, kasus persetubuhan anak di bawah umur antara kakak dan adik satu ayah tetapi beda ibu yang berakhir dengan pemerasan, kasus pencabulan anak perempuan berusia 7 tahun yang dilakukan oleh pelaku berinisial C (37), dan pencabulan terhadap anak punk berumur 15 tahun yang dilakukan pelaku berinisial T (21).
Para tersangka akan disangkakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dan/atau Pasal 81 Undang-Undang RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Ari Yudianto menyatakan prihatin atas maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di daerah itu yang kini sudah menjadi perhatian nasional.
Pemkab Batang, kata dia, sudah membentuk tim gabungan untuk penanganan kasus kekerasan seksual dan akan menggelar rapat koordinasi terkait hal tersebut.
"Kami berharap kasus pelecehan seksual pada anak ini tidak terjadi lagi di daerah ini. Kita harus tegas karena kasus kekerasan ini timbul justru dari orang yang harus melindungi ataupun dari orang dekat," katanya.
Baca juga: Disdik Semarang pastikan viral kepsek SD berbuat asusila tidak benar
Pewarta : Kutnadi
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Batang anggarkan normalisasi Sungai Gendingan Rp9 miliar cegah banjir
03 February 2026 11:49 WIB
Pemkab Batang menganggarkan dana Rp1,2 miliar untuk pensiun guru madrasah
02 February 2026 16:26 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Pemprov Jateng segera siapkan huntara warga terdampak tanah bergerak di Kabupaten Tegal
04 February 2026 20:39 WIB
KPK baru menduga sebagian dari 21 kecamatan di Kabupaten Pati terkait kasus Sudewo
04 February 2026 11:26 WIB
KPK duga ada lebih dari satu pengepul uang pemerasan pada tiap kecamatan di Pati
04 February 2026 10:23 WIB
KPK imbau pengepul kembalikan uang ke lembaga antirasuah, bukan ke calon perangkat desa Pati
04 February 2026 8:57 WIB
Polisi optimalkan penindakan menggunakan sistem ETLE dalam Operasi Keselamatan Candi
02 February 2026 16:49 WIB