Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, mengungkap lima kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur selama sebulan terakhir ini, yaitu April 2023 hingga awal Mei 2023.
Kepala Polres Batang AKBP Saufi Salamun di Batang, Jumat, mengatakan bahwa para pelaku tindak pidana asusila ini berasal dari sejumlah profesi, mulai oknum guru mengaji, anak punk, hingga pencukur rambut.
"Oleh karena itu, kami serius menangani masalah ini, termasuk mengajak forum komunikasi pimpinan daerah mengadakan rapat untuk mengatasi kasus kekerasan seksual pada anak," katanya.
Disebutkan bahwa lima kasus tersebut adalah kasus sodomi yang dilakukan oleh seorang guru mengaji berinisial TS (45), warga Kedungmalang, Kecamatan Wonotunggal, kemudian seorang pencukur rambut berinisial T alias Muji (52) yang mencabuli anak perempuan berkebutuhan khusus yang berusia 12 tahun.
Ketiga, kasus persetubuhan anak di bawah umur antara kakak dan adik satu ayah tetapi beda ibu yang berakhir dengan pemerasan, kasus pencabulan anak perempuan berusia 7 tahun yang dilakukan oleh pelaku berinisial C (37), dan pencabulan terhadap anak punk berumur 15 tahun yang dilakukan pelaku berinisial T (21).
Para tersangka akan disangkakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dan/atau Pasal 81 Undang-Undang RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Ari Yudianto menyatakan prihatin atas maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di daerah itu yang kini sudah menjadi perhatian nasional.
Pemkab Batang, kata dia, sudah membentuk tim gabungan untuk penanganan kasus kekerasan seksual dan akan menggelar rapat koordinasi terkait hal tersebut.
"Kami berharap kasus pelecehan seksual pada anak ini tidak terjadi lagi di daerah ini. Kita harus tegas karena kasus kekerasan ini timbul justru dari orang yang harus melindungi ataupun dari orang dekat," katanya.
Baca juga: Disdik Semarang pastikan viral kepsek SD berbuat asusila tidak benar
Kepala Polres Batang AKBP Saufi Salamun di Batang, Jumat, mengatakan bahwa para pelaku tindak pidana asusila ini berasal dari sejumlah profesi, mulai oknum guru mengaji, anak punk, hingga pencukur rambut.
"Oleh karena itu, kami serius menangani masalah ini, termasuk mengajak forum komunikasi pimpinan daerah mengadakan rapat untuk mengatasi kasus kekerasan seksual pada anak," katanya.
Disebutkan bahwa lima kasus tersebut adalah kasus sodomi yang dilakukan oleh seorang guru mengaji berinisial TS (45), warga Kedungmalang, Kecamatan Wonotunggal, kemudian seorang pencukur rambut berinisial T alias Muji (52) yang mencabuli anak perempuan berkebutuhan khusus yang berusia 12 tahun.
Ketiga, kasus persetubuhan anak di bawah umur antara kakak dan adik satu ayah tetapi beda ibu yang berakhir dengan pemerasan, kasus pencabulan anak perempuan berusia 7 tahun yang dilakukan oleh pelaku berinisial C (37), dan pencabulan terhadap anak punk berumur 15 tahun yang dilakukan pelaku berinisial T (21).
Para tersangka akan disangkakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dan/atau Pasal 81 Undang-Undang RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Ari Yudianto menyatakan prihatin atas maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di daerah itu yang kini sudah menjadi perhatian nasional.
Pemkab Batang, kata dia, sudah membentuk tim gabungan untuk penanganan kasus kekerasan seksual dan akan menggelar rapat koordinasi terkait hal tersebut.
"Kami berharap kasus pelecehan seksual pada anak ini tidak terjadi lagi di daerah ini. Kita harus tegas karena kasus kekerasan ini timbul justru dari orang yang harus melindungi ataupun dari orang dekat," katanya.
Baca juga: Disdik Semarang pastikan viral kepsek SD berbuat asusila tidak benar