Kudus (ANTARA) - Bupati Kudus Hartopo menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa membatalkan hasil tes perangkat desa berbasis komputer atau computer assisted test (CAT).

Hal itu karena pelaksanaannya diatur dalam peraturan bupati, kemudian ditindaklanjuti dengan surat keputusan (SK) bupati.

"Tidak bisa dilakukan pembatalan tes CAT karena perbub dan SK tersebut bagian dari produk hukum," kata Hartopo saat menerima perwakilan pengunjuk rasa yang tetap bertahan menunggu kesempatan bisa bertemu langsung dengan Bupati di Pendopo Kabupaten Kudus, Kamis.

Bupati memaklumi tuntutan mereka karena peserta tes seleksi perangkat desa ada yang merasa sudah muncul di peringkat atas, ternyata 1 jam kemudian berubah, baik peringkat maupun skornya.

Menyikapi permasalahan tersebut, pihaknya akan mengkaji kemungkinan penundaan pelantikan sambil menunggu proses hukum atas permasalahan wanprestasi Unpad dalam pelaksanaan tes seleksi perangkat desa.

"Sebaiknya, semua desa yang bekerja sama dengan Unpad menunda pelantikan perangkat desa terpilih karena masih ada proses hukum. Kita tunggu bersama, nanti hasil keputusannya sampai mana itu yang nanti ditindaklanjuti," ujarnya.

Apalagi, kata dia, banyak panitia seleksi perangkat desa yang menggugat ke pengadilan negeri yang seleksinya menggandeng Unpad.

Dari 90 desa yang menyelenggarakan pengisian perangkat desa, tercatat 68 desa yang menggandeng Unpad dalam seleksinya.

Baca juga: Seleksi PPK, KPU Kudus gelar CAT untuk 541 pendaftar yang lolos administrasi

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024