Semarang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah meringkus seorang pria berinisial JW alias Agung Wahono yang mengaku menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) RI menggantikan Heru Budi Hartono yang diangkat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Iqbal Alqudusy di Semarang, Senin, mengatakan pengungkapan dugaan Kasetpres gadungan tersebut bermula dari pemberitaan di sejumlah media daring dan unggahan di media sosial.
Dalam unggahan yang beredar di media sosial disebutkan tentang tasyakuran atas pengangkatan Agung Wahono sebagai Kasetpres RI.
Pada latar belakang kegiatan tasyakuran tersebut disebutkan pula Surat Keputusan Nomor 568A/I/2023 tanggal 19 Januari 2023 tentang pengangkatan Agung Wahono sebagai Kasetpres RI.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan JW alias Agung Wahono (45) warga Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
"Polisi memperoleh informasi tentang adanya kegiatan tasyakuran yang berlokasi di depan Swalayan ADA Majapahit dan salah satu apartemen di Kota Semarang," katanya.
Dari tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti KTP dan Kartu Keluarga yang diduga palsu atas nama Agung Wahono, ijazah magister hukum palsu, serta foto kegiatan tasyakuran Kasetpres.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Iqbal Alqudusy di Semarang, Senin, mengatakan pengungkapan dugaan Kasetpres gadungan tersebut bermula dari pemberitaan di sejumlah media daring dan unggahan di media sosial.
Dalam unggahan yang beredar di media sosial disebutkan tentang tasyakuran atas pengangkatan Agung Wahono sebagai Kasetpres RI.
Pada latar belakang kegiatan tasyakuran tersebut disebutkan pula Surat Keputusan Nomor 568A/I/2023 tanggal 19 Januari 2023 tentang pengangkatan Agung Wahono sebagai Kasetpres RI.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan JW alias Agung Wahono (45) warga Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
"Polisi memperoleh informasi tentang adanya kegiatan tasyakuran yang berlokasi di depan Swalayan ADA Majapahit dan salah satu apartemen di Kota Semarang," katanya.
Dari tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti KTP dan Kartu Keluarga yang diduga palsu atas nama Agung Wahono, ijazah magister hukum palsu, serta foto kegiatan tasyakuran Kasetpres.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan.