Magelang (ANTARA) - Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kota Magelang mengadakan sosialisasi Tata Cara Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Paket Pengadaan Non Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi serta Bagaimana Penerapannya Pada Pengadaan Barang/Jasa.

Rilis Bagian Prokompim Pemkot Magelang diterima di Magelang, Jumat, menyebutkan kegiatan itu menghadirkan narasumber Tim Tata Kelola dan Sertifikasi dari Kementerian Perindustrian, Nendra, dan dari Kejaksaan Negeri Kota Magelang. 

Para peserta kegiatan pada Kamis (17/11) itu, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemkot Magelang.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Magelang Wahyu Tri Prasetyo menjelaskan sosialisasi diselenggarakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Tujuan sosialisasi adalah semua PPK memahami berkenaan tentang TKDN, sehingga ketika merencanakan pengadaan harus mengutamakan yang TKDN dulu," katanya.

Ia menjelaskan sosialisasi ini salah satu upaya menggenjot TKDN di Kota Magelang. Sebelum itu, UKPBJ telah mengadakan kegiatan serupa pada semester 1 tahun 2022, selain itu ada monev setiap Minggu oleh Inspektorat Kota Magelang.

Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz mengemukakan pemkot ingin TKDN dikuatkan. Selama ini, produk luar negeri lebih diminati dibandingkan produk dalam negeri. 

Pemkot Magelang selalu mendukung program pemerintah pusat dalam rangka membelanjakan anggaran negara dengan efektif dan efisien. 

Baru-baru ini, pihaknya menggencarkan Program Magesty, yakni aplikasi yang memudahkan masyarakat, termasuk ASN, untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari.

"Kita punya Program Magesty, untuk ngelarisi Plaza Tani, tujuannya untuk menghidupkan ekonomi. Saya prihatin Plaza Tani yang belum dilarisi oleh aparat pemkot sendiri, sekadar foto. Harus beli," katanya.

Melalui sosialisasi ini, Aziz berharap akan saling menguatkan, sedangkan TKDN di wilayah itu semakin meningkat. Anggaran bisa efektif dan efisien untuk kepentingan warga.

Berdasarkan Keputusan Wali Kota Magelang Nomor 510/061/112 tahun 2022, telah dibentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kota Magelang. Tim tersebut bertugas melaksanakan koordinasi dengan instansi pemerintah, BUMN/BUMD, swasta dalam pelaksanaan P3DN.

Selain itu, melaksanakan sosialisasi, pemantauan, pengawasan dan evaluasi, memberikan tafsiran final terhadap permasalahan mengenai kebenaran besaran nilai TKDN, melaksanakan pembinaan, inventarisasi permasalahan dan mencari sosialisasi terhadap permasalahan yang ditemukan dan melaporkan hasilnya dan bertanggung jawab kepada wali kota.

 

Pewarta : Hari
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024