Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tegal akan mengatur jarak lokasi pendirian supermarket pada Perda. Hal itu disampaikan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam  Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD dan Jawaban Fraksi atas Pandangan Umum Wali Kota terhadap Raperda yang diajukan, Senin (14/11/2022).

Pada kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal tersebut, Dedy menegaskan pengaturan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kemudahan investasi. Sementara pengaturan jarak lokasi pendirian supermarket maupun toko swalayan menjadi perhatian khusus hampir seluruh fraksi di DPRD Kota Tegal saat Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Tegal.

Pemkot  Tegal, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 6 tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, bersama DPRD Kota Tegal mengatur jangkauan jarak yang terbaik agar kelangsungan hidup para pedagang mikro bisa berlanjut dan rantai ekonomi bisa berjalan dengan baik melalui rancangan peraturan daerah yang akan dibahas.

"Pemerintah daerah bersama dengan DPRD mengatur jangkauan jarak yang terbaik agar kelangsungan hidup para pedagang mikro bisa berlanjut dan rantai ekonomi bisa berjalan dengan baik melalui rancangan peraturan daerah yang akan dibahas,” kata Dedy.

Selain pengaturan jarak lokasi pendirian, lanjutnya, pusat perbelanjaan wajib menyediakan ruang usaha dan/atau ruang promosi untuk usaha mikro dan usaha kecil minimal 30 persen dari luas areal pusat perbelanjaan, ketentuan tersebut sangat membantu Pemda dalam memecahkan masalah tempat usaha bagi usaha mikro dan usaha kecil.

Pemkot Tegal terkait dengan pendirian terhadap pusat perbelanjaan dan toko swalayan, selama ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tentang RTRW dan aturan-aturan lain yang mendukung.

Terkait banyaknya minimarket dan toko modern di Kota Tegal, langkah yang dapat diupayakan dalam melindungi pedagang kecil dan UMKM adalah dengan menetapkan jangkauan jarak dalam tiap pendirian pusat perbelanjaan maupun toko swalayan, dan juga mengikutsertakan kegiatan promosi-promosi dagang melalui pameran ataupun event-event yang lain.

Baca juga: TMMD Tahap III TA 2022 di Kota Tegal resmi ditutup
Baca juga: Kota Tegal juara 1 Central Java's Potential Investment Challenge 2022

Sementara, terhadap keberadaan toko-toko swalayan yang sudah ada sebelum terbitnya aturan baru, maka pelaku usaha tersebut bisa melanjutkan usahanya hingga izin berakhir, setelah itu pelaku usaha tersebut harus memperpanjang izinnya dengan memperhatikan serta melaksanakan persyaratan-persyaratan yang ada di aturan baru dalam mengajukan permohonan perizinan pendirian toko swalayan salah satu syaratnya yaitu adanya surat pernyataan untuk bermitra dengan UMKM, dan dibuktikan dengan surat perjanjjian bermitra dengan UMKM.

“Keberadaan toko eceran dan pasar rakyat memiliki peran penting dalam perekonomian rakyat, selain itu juga transaksi jual beli sebagai indikator perkembangan dan pertumbuhan ekonomi di suatu daerah, salah satu upaya dalam rangka mengurangi dampak semakin menjamurnya toko swalayan atau toko modern adalah dengan kebijakan kearifan lokal,” imbuh Dedy Yon

Cara yang dilakukan Pemkot Tegal dengan cara mewajibkan agar toko modern yang ada berkewajiban menyediakan space atau tempat untuk dalam toko modernnya bagi produk-produk masyarakat sekitar terutama para pengusaha kecil menengah dengan syarat produk-produk tersebut dikemas atau dipackaging sebagaimana dengan produk-produk yang selama ini dijual di supermarket atau toko modern yang ada, melalui pelatihan-pelatihan pengemasan atau packaging tersebut oleh pihak terkait akan mampu untuk mengemas produknya menjadi menarik.

“Pemerintah Kota Tegal selalu memperhatikan pedagang mikro kecil dan menengah, melalui kegiatan-kegiatan yang melibatkan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah, diantaranya melalui kegiatan pameran, pelatihan, pembinaan  atau diikutkan pada event-event tertentu,” pungkas Wali Kota Tegal.

Baca juga: Moeldoko saat KSP Mendengar ke nelayan Tegal : Sampaikan 'sak karepmu'

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024