Sukoharjo (ANTARA) - Kepolisian Resor Sukoharjo, Jawa Tengah, berhasil menangkap komplotan pelaku pembobolan rumah kosong yang melakukan aksinya di Perumahan Baiti Jannati Nomor 29 Pandeyan Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Kepala Polres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Wahyu Nugroho Setyawan dalam konferensi pers di Sukoharjo, Kamis, mengatakan komplotan pelaku pembobol rumah milik Aulia Rahman (38) di Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Grogol, pada Senin (3/10) itu berjumlah empat orang.

"Kami berhasil menangkap keempat pelaku, yakni JT (55), warga Kabupaten Demak, beserta ketiga pelaku lainnya MIF (22), AS (36), dan M (49), warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Mereka ditangkap di Grobogan pada Senin (3/10) malam," kata Kapolres.

Para pelaku dalam aksinya mengambil sejumlah barang milik korban, yakni satu unit ponsel, satu unit laptop, dua unit televisi, dua buah BPKB sepeda motor, dua buku tabungan bank, dua keping emas Antam dengan berat 10 gram beserta surat-suratnya, uang tunai Rp1 Juta, dan enam buah jam tangan.

"Korban mengalami kerugian total dari kejadian itu sekitar Rp20.000.000," kata Kapolres.

Komplotan pembobol rumah kosong tersebut sebelum melancarkan aksinya terlebih dahulu melakukan pemantauan dengan berkeliling di seputaran tempat kejadian perkara. Setelah pelaku mengetahui korban keluar rumah, mereka baru melakukan aksinya.

"Para pelaku berhasil dibekuk kurang dari 24 jam. Pelaku melancarkan aksinya pagi hari dan ditangkap pada malamnya di wilayah Kabupaten Grobogan," kata Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 dari KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama selama tujuh tahun.

Sementara itu, korban, Aulia Rahman, saat menghadiri konferensi pers itu mengucapkan terima kasih kepada Polres Sukoharjo yang telah memproses laporannya dengan cepat. 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024