Komplotan pembobol rumah kosong dibekuk polisi Sukoharjo
Kamis, 6 Oktober 2022 16:44 WIB
Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan (kiri) saat memeriksa keempat pelaku kelompok pembobol rumah kosong, di Mapolres Sukoharjo, Kamis (6/10/2022). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Sukoharjo (ANTARA) - Kepolisian Resor Sukoharjo, Jawa Tengah, berhasil menangkap komplotan pelaku pembobolan rumah kosong yang melakukan aksinya di Perumahan Baiti Jannati Nomor 29 Pandeyan Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Kepala Polres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Wahyu Nugroho Setyawan dalam konferensi pers di Sukoharjo, Kamis, mengatakan komplotan pelaku pembobol rumah milik Aulia Rahman (38) di Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Grogol, pada Senin (3/10) itu berjumlah empat orang.
"Kami berhasil menangkap keempat pelaku, yakni JT (55), warga Kabupaten Demak, beserta ketiga pelaku lainnya MIF (22), AS (36), dan M (49), warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Mereka ditangkap di Grobogan pada Senin (3/10) malam," kata Kapolres.
Para pelaku dalam aksinya mengambil sejumlah barang milik korban, yakni satu unit ponsel, satu unit laptop, dua unit televisi, dua buah BPKB sepeda motor, dua buku tabungan bank, dua keping emas Antam dengan berat 10 gram beserta surat-suratnya, uang tunai Rp1 Juta, dan enam buah jam tangan.
"Korban mengalami kerugian total dari kejadian itu sekitar Rp20.000.000," kata Kapolres.
Komplotan pembobol rumah kosong tersebut sebelum melancarkan aksinya terlebih dahulu melakukan pemantauan dengan berkeliling di seputaran tempat kejadian perkara. Setelah pelaku mengetahui korban keluar rumah, mereka baru melakukan aksinya.
"Para pelaku berhasil dibekuk kurang dari 24 jam. Pelaku melancarkan aksinya pagi hari dan ditangkap pada malamnya di wilayah Kabupaten Grobogan," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 dari KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama selama tujuh tahun.
Sementara itu, korban, Aulia Rahman, saat menghadiri konferensi pers itu mengucapkan terima kasih kepada Polres Sukoharjo yang telah memproses laporannya dengan cepat.
Kepala Polres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Wahyu Nugroho Setyawan dalam konferensi pers di Sukoharjo, Kamis, mengatakan komplotan pelaku pembobol rumah milik Aulia Rahman (38) di Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Grogol, pada Senin (3/10) itu berjumlah empat orang.
"Kami berhasil menangkap keempat pelaku, yakni JT (55), warga Kabupaten Demak, beserta ketiga pelaku lainnya MIF (22), AS (36), dan M (49), warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Mereka ditangkap di Grobogan pada Senin (3/10) malam," kata Kapolres.
Para pelaku dalam aksinya mengambil sejumlah barang milik korban, yakni satu unit ponsel, satu unit laptop, dua unit televisi, dua buah BPKB sepeda motor, dua buku tabungan bank, dua keping emas Antam dengan berat 10 gram beserta surat-suratnya, uang tunai Rp1 Juta, dan enam buah jam tangan.
"Korban mengalami kerugian total dari kejadian itu sekitar Rp20.000.000," kata Kapolres.
Komplotan pembobol rumah kosong tersebut sebelum melancarkan aksinya terlebih dahulu melakukan pemantauan dengan berkeliling di seputaran tempat kejadian perkara. Setelah pelaku mengetahui korban keluar rumah, mereka baru melakukan aksinya.
"Para pelaku berhasil dibekuk kurang dari 24 jam. Pelaku melancarkan aksinya pagi hari dan ditangkap pada malamnya di wilayah Kabupaten Grobogan," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 dari KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama selama tujuh tahun.
Sementara itu, korban, Aulia Rahman, saat menghadiri konferensi pers itu mengucapkan terima kasih kepada Polres Sukoharjo yang telah memproses laporannya dengan cepat.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Anak tukang bakso dari Sukoharjo ciptakan teknologi pemupukan untuk petani Indonesia
19 November 2025 17:26 WIB
BPJS Kesehatan Surakarta gelar monev Program JKN bersama pemangku kepentingan
10 November 2025 10:12 WIB
BPJS Kesehatan Surakarta gandeng Kejari Sukoharjo lanjutkan kerja sama program JKN
31 October 2025 19:00 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polresta Pati fasilitasi penyidik KPK untuk pemeriksaan saksi-saksi kasus OTT
29 January 2026 9:10 WIB
Polres Pemalang amankan empat pencuri kelompok Cirebon-Surakarta dan Semarang
27 January 2026 18:58 WIB
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB