Sukoharjo (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Surakarta menggelar monitoring dan evaluasi program jaminan kesehatan nasional (JKN) bersama pemangku kepentingan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta Debbie Nianta Musigiasari di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis mengatakan dalam rangka pemantauan dan evaluasi kepatuhan pemberi kerja, BPJS Kesehatan Cabang Surakarta bersama anggota Forum Koordinasi Pengawasan Kepatuhan Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025 mengadakan Monitoring dan Evaluasi Segmen Pekerja Penerima Upah(PPU) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Sukoharjo, Kamis (06/11).
“Per November 2025, capaian kepesertaan Program JKN di Kabupaten Sukoharjo mencapai 98,73 persen dari total penduduk sebanyak 917.388 jiwa,” katanya.
Dari total tersebut, capaian terbesar berada pada segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 33,56 persen, dilanjutkan segmen PPU dari badan usaha sebesar 22,77 persen, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebesar 18,77 persen, PBPU Pemda sebesar 14,16 persen, PPU Penyelenggara Negara (PN) sebesar 6,91 persen, dan Bukan Pekerja (BP) sebesar 2,56 persen.
Melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) yang disampaikan oleh BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Kejaksaan Negeri Sukoharjo dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum. Sebagai langkah pelaksanaan pemberian bantuan hukum, di tahun 2024 Kejaksaan Negeri Sukoharjo melakukan edukasi secara masif kepada enam badan usaha yang terindikasi belum patuh membayar iuran JKN.
“Setelah upaya tersebut, sebanyak lima badan usaha dinyatakan telah patuh melakukan pembayaran iuran JKN, dengan nominal iuran yang terbayar sebesar kurang lebih Rp32 juta. Sedangkan, satu badan usaha masih berproses untuk pembayaran iurannya dengan sistem cicilan di tahun 2025,” ujarnya.
Di tahun 2025, upaya bantuan hukum dan pendampingan hukum yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo adalah pemanggilan kepada 14 badan usaha yang terindikasi belum patuh membayar iuran JKN.
Dari upaya tersebut, sembilan badan usaha dinyatakan patuh dengan nominal iuran terbayar sebesar kurang lebih Rp49 juta.
“Tak hanya melalui SKK, upaya pengingat pembayaran iuran JKN, juga dilakukan oleh Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Surakarta dan Dinas Tenaga Kerja, melalui pengiriman surat reminder, pemanggilan, dan pengawasan terpadu,” katanya.
Di tahun 2025, telah dikirimkan surat reminder kepada 55 badan usaha di Kabupaten Sukoharjo, pemanggilan kepada 23 badan usaha, dan pengawasan terpadu kepada dua badan usaha.
Hasil dari upaya tersebut, didapatkan sebanyak enam badan usaha dinyatakan tutup, 49 badan usaha dinyatakan patuh dengan nominal terbayar sebesar kurang lebih Rp111 juta dan 31 badan usaha masih berproses.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo Titin Herawati Utara mengatakan capaian kepesertaan dan iuran JKN yang terkumpul dari segmen PPU badan usaha di Kabupaten Sukoharjo merupakan hasil dari seluruh tim yang patut untuk diapresiasi.
“Capaian tersebut merupakan hasil dari sinergi dan koordinasi yang telah dilakukan antara pihak terkait. Kejaksaan Negeri Sukoharjo, melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), mempunyai peran yang penting dalam proses bantuan dan pendampingan hukum pada Program JKN. Sudah terekam hasilnya dengan baik, bagaimana kerja teman-teman Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam mensupport perkembangan kepesertaan JKN di Kabupaten Sukoharjo,” ucapnya.
Terkait data-data yang ditekankan pada jumlah kepesertaan dan optimalisasi pembayaran iuran JKN,diperlukan strategi dan evaluasi selanjutnya, agar mendapatkan hasil yang maksimal secara efektif dan efisien.
“Saran kami, BPJS Kesehatan Cabang Surakarta lebih mengintensifkan sosialisasi mengenai informasi-informasi terbaru tentang Program JKN, kepada masyarakat, dengan berkolaborasi bersama dengan seluruh tim. Sosialisasi dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini dirasa akan efektif sekaligus menguatkan kepercayaan masyarakat kepada Program JKN,” katanya.

