Purbalingga (ANTARA) - Polisi menangkap seorang laki-laki muncikari prostitusi daring di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah yang mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Edi Sukamto Nyoto dalam siaran pers, di Semarang, Selasa, mengatakan tersangka RCT (21), warga Bantarbarang, Kabupaten Purbalingga ditangkap setelah polisi mengidentifikasi laporan dari masyarakat yang masuk.

"Tersangka ini memiliki akun di MiChat dengan nama dan foto profil seorang perempuan," katanya.

Saat menerima pesanan dari pemesan lewat aplikasi itu, kata dia, pelaku memiliki seorang perempuan yang dipekerjakan dalam bisnis prostitusinya itu.

"Setelah transaksi, pelaku memperoleh sebagian uang dari pemesannya," katanya lagi.

Dari bisnis yang sudah berjalan sejak April 2022 itu, tersangka mengaku sudah memperoleh keuntungan hingga Rp7 juta.

Bersama dengan pelaku diamankan barang bukti telepon seluler yang digunakan untuk bertransaksi serta alat kontrasepsi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Purbalingga menangkap muncikari prostitusi daring

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024