Warga Bantar Barang Purbalingga jadi muncikari prostitusi daring
Selasa, 6 September 2022 19:30 WIB
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Edi Sukamto Nyoto menjelaskan pengungkapan prostitusi daring, di Purbalingga, Selasa (6/9/2022). ANTARA/HO-Polres Purbalingga
Purbalingga (ANTARA) - Polisi menangkap seorang laki-laki muncikari prostitusi daring di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah yang mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Edi Sukamto Nyoto dalam siaran pers, di Semarang, Selasa, mengatakan tersangka RCT (21), warga Bantarbarang, Kabupaten Purbalingga ditangkap setelah polisi mengidentifikasi laporan dari masyarakat yang masuk.
"Tersangka ini memiliki akun di MiChat dengan nama dan foto profil seorang perempuan," katanya.
Saat menerima pesanan dari pemesan lewat aplikasi itu, kata dia, pelaku memiliki seorang perempuan yang dipekerjakan dalam bisnis prostitusinya itu.
"Setelah transaksi, pelaku memperoleh sebagian uang dari pemesannya," katanya lagi.
Dari bisnis yang sudah berjalan sejak April 2022 itu, tersangka mengaku sudah memperoleh keuntungan hingga Rp7 juta.
Bersama dengan pelaku diamankan barang bukti telepon seluler yang digunakan untuk bertransaksi serta alat kontrasepsi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Purbalingga menangkap muncikari prostitusi daring
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Edi Sukamto Nyoto dalam siaran pers, di Semarang, Selasa, mengatakan tersangka RCT (21), warga Bantarbarang, Kabupaten Purbalingga ditangkap setelah polisi mengidentifikasi laporan dari masyarakat yang masuk.
"Tersangka ini memiliki akun di MiChat dengan nama dan foto profil seorang perempuan," katanya.
Saat menerima pesanan dari pemesan lewat aplikasi itu, kata dia, pelaku memiliki seorang perempuan yang dipekerjakan dalam bisnis prostitusinya itu.
"Setelah transaksi, pelaku memperoleh sebagian uang dari pemesannya," katanya lagi.
Dari bisnis yang sudah berjalan sejak April 2022 itu, tersangka mengaku sudah memperoleh keuntungan hingga Rp7 juta.
Bersama dengan pelaku diamankan barang bukti telepon seluler yang digunakan untuk bertransaksi serta alat kontrasepsi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Purbalingga menangkap muncikari prostitusi daring
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
UMS gelar webinar strategis bersama Times Higher Education perkuat internasionalisasi PTMA
27 November 2025 16:01 WIB
Wamenaker: Bagi hasil transportasi daring wajib utamakan keadilan dan transparansi
25 November 2025 9:25 WIB
Komdigi tutup 7,39 juta konten judi online sejak 2017 hingga 11 November 2025
13 November 2025 15:41 WIB
Ojek daring gelar aksi damai tabur bunga kenang mendiang Affan Kurniawan di Semarang
03 September 2025 16:40 WIB
UMS terapkan perkuliahan daring pekan pertama pastikan layanan akademik tetap berjalan
01 September 2025 15:25 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB
Korlantas Polri kolaborasi dengan Senkom Mitra Polri bangun keselamatan berlalu lintas
21 January 2026 22:07 WIB