Semarang (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) Wilayah Jawa Tengah memberikan edukasi hukum tentang bahaya judi daring kepada siswa baru tingkat SMA dalam rangkaian Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Saat mengisi kegiatan MPLS di SMK Nusaputera Semarang di Semarang, Kamis, penyuluh hukum Kemenkum Wilayah Jawa Tengah, Rina Desy, menyampaikan bahaya judi daring yang sudah menjangkau kalangan remaja.
Menurut dia, judi daring telah bertransformasi melalui berbagai platform digital, termasuk aplikasi gim daring yang diakses siswa tanpa pengawasan.
"Judi daring berkembang pesat dan mulai menyasar kalangan remaja serta pelajar. Ini menjadi ancaman serius yang perlu diwaspadai bersama," kata Rina.
Tim penyuluh dari Kemenkum Jawa Tengah juga menjelaskan pengertian judi daring, bentuk, serta dampak sosial dan psikologis yang ditimbulkan.
Para siswa juga diberi pemahaman mengenai konsekuensi hukum serta sanksi pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia bagi pelaku judi daring.
Sementara itu, Kepala Kemenkum Wilayah Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo berharap dengan penyuluhan hukum tentang bahaya judi daring dapat mencegah masyarakat, terutama kaum pelajar, dapat terjerumus dalam praktik ilegal tersebut.
"Kegiatan ini dapat memberikan manfaat, dengan keterlibatan langsung dari Kemenkum Jawa Tengah melalui para penyuluh hukum sebagai upaya preventif para pelajar agar tidak terjebak dalam praktik Judi daring," katanya.

