Semarang (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah mencatat 7.511 narapidana penghuni lapas dan rutan di berbagai wilayah di provinsi ini memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi dalam memeringati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Jumlah keseluruhan narapidana dan anak berhadapan dengan hukum penerima remisi sebanyak 7.511 orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Tengah Supriyanto dalam siaran pers di Semarang, Rabu.

Dari jumlah tersebut, kata dia, 105 napi akan langsung bebas usai memperoleh remisi.

Ia menjelaskan besaran pengurangan masa hukuman yang diberikan bervariasi antara 1 hingga 6 bulan.

Adapun lapas dengan jumlah napi terbanyak penerima remisi, kata dia, berada di Lapas Semarang dengan 702 orang.

Adapun jumlah anak narapidana penerima remisi berjumlah 55 orang.

Ia menambahkan dengan pemberian remisi tersebut maka negara mampu menghemat anggaran hingga Rp11 miliar.

Penghematan itu sendiri berasal dari berkurangnya anggaran pemberian makan bagi para warga binaan pemasyarakatan.

Sementara secara umum, jumlah napi dan tahanan penghuni berbagai lapas dan rutan di Jawa Tengah tercatat mencapai 13.793 orang.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024