500 napi Lapas Semarang peroleh remisi Idul Fitri, lima langsung bebas
Senin, 2 Mei 2022 11:23 WIB
Kepala Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Yuspahrudin menyerahkan surat keputisan pemberian remisi usai Shalat Idul Fitri di kompleks Lapas Semarang, Senin. ANTARA/ HO-Lapas Semarang
Semarang (ANTARA) - Sebanyak 500 narapidana Lapas Kelas 1 Semarang, Jawa Tengah, mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi Idul Fitri 1443 Hijriah, Senin.
Penyerahan surat keputusan remisi tersebut dilakukan secara langsung oleh Kepala Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Yuspahrudin usai Salat Idul Fitri di kompleks Lapas Semarang, Senin.
Dari jumlah tersebut, lima napi di antaranya dipastikan langsung bebas usai mendapat remisi tersebut.
Kepala Lapas Kelas 1 Semarang Tri Saptono menjelaskan warga binaan yang mendapat pengurangan masa hukuman tersebut terdiri atas narapidana tindak pidana umum, narkoba, terorisme, serta korupsi.
"Ada tiga napi kasus tindak pidana terorisme yang memperoleh remisi serta sembilan napi tindak pidana korupsi," katanya.
Baca juga: Napi di tiga lapas Nusakambangan tanpa remisi Idul Fitri 1443 H
Besaran pengurangan masa tahanan yang diperoleh tersebut bervariasi, antara 15 hari hingga dua bulan kurungan. Dia menjelaskan para napi yang memperoleh pengurangan masa hukuman tersebut telah memenuhi sejumlah syarat sesuai Standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.
"Remisi merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan atas kelakuan baik yang dilakukan," ujarnya.
Secara umum terdapat 6.699 narapidana yang memperoleh remisi Idul Fitri 1443 Hijriah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 52 napi akan langsung bebas, Senin, usai memperoleh surat keputusan pengurangan masa hukuman.
Baca juga: 72 napi Lapas Semarang masuk blok khusus risiko tinggi
Penyerahan surat keputusan remisi tersebut dilakukan secara langsung oleh Kepala Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Yuspahrudin usai Salat Idul Fitri di kompleks Lapas Semarang, Senin.
Dari jumlah tersebut, lima napi di antaranya dipastikan langsung bebas usai mendapat remisi tersebut.
Kepala Lapas Kelas 1 Semarang Tri Saptono menjelaskan warga binaan yang mendapat pengurangan masa hukuman tersebut terdiri atas narapidana tindak pidana umum, narkoba, terorisme, serta korupsi.
"Ada tiga napi kasus tindak pidana terorisme yang memperoleh remisi serta sembilan napi tindak pidana korupsi," katanya.
Baca juga: Napi di tiga lapas Nusakambangan tanpa remisi Idul Fitri 1443 H
Besaran pengurangan masa tahanan yang diperoleh tersebut bervariasi, antara 15 hari hingga dua bulan kurungan. Dia menjelaskan para napi yang memperoleh pengurangan masa hukuman tersebut telah memenuhi sejumlah syarat sesuai Standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.
"Remisi merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan atas kelakuan baik yang dilakukan," ujarnya.
Secara umum terdapat 6.699 narapidana yang memperoleh remisi Idul Fitri 1443 Hijriah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 52 napi akan langsung bebas, Senin, usai memperoleh surat keputusan pengurangan masa hukuman.
Baca juga: 72 napi Lapas Semarang masuk blok khusus risiko tinggi
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pulau Nusakambangan kembangkan ketahanan pangan lewat pembinaan warga binaan
10 November 2025 9:22 WIB
Menteri PPN mengapresiasi hilirisasi pertanian-perikanan di Nusakambangan
05 November 2025 19:07 WIB
Wamenaker apresiasi program pembinaan vokasional bagi napi di Nusakambangan
05 November 2025 18:42 WIB
Petugas gabungan razia serentak seluruh lapas di Nusakambangan Cilacap, ini hasilnya
12 October 2025 5:24 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB
Korlantas Polri kolaborasi dengan Senkom Mitra Polri bangun keselamatan berlalu lintas
21 January 2026 22:07 WIB