Semarang (ANTARA) - Kepala Kemenkumham Kantor Wilayah Jateng A. Yuspahruddin menegaskan kemudahan dalam mendirikan perseroan perorangan termasuk bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Yuspahruddin menjelaskan pembentukan perseroan perorangan tidak seperti perseroan pada umumnya yang merupakan persekutan modal yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris.
Perseroan perorangan dapat didirikan oleh 1 orang tanpa akta notaris dan tanpa adanya batasan modal minimal.
“Perseroan perorangan ini sangat cocok bagi siapa saja yang ingin merintis usaha meskipun masih pemula dan belum memiliki besar,” kata Yuspahruddin.
Cara mendirikan perseroan perorangan sangat mudah yakni hanya dengan membayar biaya pendaftaran Rp50.000 dan calon pengusaha UMK dapat melakukan pendaftaran secara elektronik melalui laman http://ptp.ahu.go.id, lalu mengisi data pendirian perseroan pada kolom-kolom yang tersedia.
Pemohon dapat kembali mengecek isian data sebelum mengklik submit permohonan pada laman tersebut.
Paling lambat tujuh hari setelah submit permohonan, pemohon wajib melakukan konfirmasi surat pernyataan pendirian dengan mengklik “Ya, Saya Yakin”.
Setelah itu sistem akan menerbitkan surat pernyataan pendirian perseroan perorangan dan sertifikat pendaftaran pendirian perseroan yang dapat diunduh oleh pemohon.
Baca juga: Kemenkumham Jateng bersama Damkar Semarang gelar pelatihan pemadaman kebakaran
Baca juga: Kemenkumham survei dua tempat relokasi Rutan Surakarta
Adanya sertifikat pendaftaran pendirian perseroan perorangan menandakan telah berdirinya sebuah perseroan perorangan dan dapat langsung melakukan kegiatan usahanya sebagai badan hukum.
Keuntungan menjadi Perseroan Perorangan, UMK berkesempatan mengakses layanan perbankan untuk mendapatkan modal usaha, sehingga UMK dapat semakin bertumbuh dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja.
Berdasarkan data statistik tahun 2018 dari Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, industri mikro dan kecil tercatat sebanyak 64 juta unit usaha.
Industri mikro dan kecil ini menyerap tenaga kerja sebanyak 113,8 juta jiwa dan menyumbang 60 persen produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
Untuk memberdayakan UMK, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan terobosan bagi para pelaku usaha UMK yang ingin mengembangkan usahanya melalui pemberian status badan hukum berupa perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas.
Yuspahruddin menjelaskan pembentukan perseroan perorangan tidak seperti perseroan pada umumnya yang merupakan persekutan modal yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris.
Perseroan perorangan dapat didirikan oleh 1 orang tanpa akta notaris dan tanpa adanya batasan modal minimal.
“Perseroan perorangan ini sangat cocok bagi siapa saja yang ingin merintis usaha meskipun masih pemula dan belum memiliki besar,” kata Yuspahruddin.
Cara mendirikan perseroan perorangan sangat mudah yakni hanya dengan membayar biaya pendaftaran Rp50.000 dan calon pengusaha UMK dapat melakukan pendaftaran secara elektronik melalui laman http://ptp.ahu.go.id, lalu mengisi data pendirian perseroan pada kolom-kolom yang tersedia.
Pemohon dapat kembali mengecek isian data sebelum mengklik submit permohonan pada laman tersebut.
Paling lambat tujuh hari setelah submit permohonan, pemohon wajib melakukan konfirmasi surat pernyataan pendirian dengan mengklik “Ya, Saya Yakin”.
Setelah itu sistem akan menerbitkan surat pernyataan pendirian perseroan perorangan dan sertifikat pendaftaran pendirian perseroan yang dapat diunduh oleh pemohon.
Baca juga: Kemenkumham Jateng bersama Damkar Semarang gelar pelatihan pemadaman kebakaran
Baca juga: Kemenkumham survei dua tempat relokasi Rutan Surakarta
Adanya sertifikat pendaftaran pendirian perseroan perorangan menandakan telah berdirinya sebuah perseroan perorangan dan dapat langsung melakukan kegiatan usahanya sebagai badan hukum.
Keuntungan menjadi Perseroan Perorangan, UMK berkesempatan mengakses layanan perbankan untuk mendapatkan modal usaha, sehingga UMK dapat semakin bertumbuh dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja.
Berdasarkan data statistik tahun 2018 dari Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, industri mikro dan kecil tercatat sebanyak 64 juta unit usaha.
Industri mikro dan kecil ini menyerap tenaga kerja sebanyak 113,8 juta jiwa dan menyumbang 60 persen produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
Untuk memberdayakan UMK, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan terobosan bagi para pelaku usaha UMK yang ingin mengembangkan usahanya melalui pemberian status badan hukum berupa perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas.