Semarang (ANTARA) - Terhitung tanggal 1 Februari 2022, klaim manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) seperti terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat diajukan dan akan dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai Undang undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Terdapat tiga manfaat program JKP antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja, untuk manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45 persen dari upah yang dilaporkan, kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25 persen dari upah terlapor. 

Manfaat uang tunai diberikan BPJAMSOSTEK kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta, sementara untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting BPJAMSOSTEK pada kategori pekerja Penerima Upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan, yaitu bagi Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PKBU) dengan kategori skala Besar dan Menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sebanyak 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, untuk pekerja PU yang bekerja pada PKBU skala Kecil dan Mikro diwajibkan telah terdaftar pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN. 

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyatakan pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait JKP ini dan berharap program ini dapat berjalan sesuai dengan filosofinya yaitu mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali. 

Anggoro mengatakan Program JKP tersebut layaknya oase di tengah padang gurun yang hadir tepat di masa pandemi dimana banyak perusahaan atau badan usaha yang terdampak dan berakibat meningkatnya kasus PHK, dengan adanya program JKP ini maka para pekerja peserta BPJAMSOSTEK dapat lebih tenang dan fokus dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari dan bagi yang terdampak PHK tetap dapat berdikari dan melakukan upaya terbaik mereka dalam merajut kembali masa depan yang lebih cerah.

"Semoga program JKP ini dapat menjadi titik balik pekerja yang terdampak PHK dengan tetap mempertahankan derajat hidupnya dan kembali bekerja. Saya juga berharap pandemi ini dapat segera berakhir agar dunia usaha kembali bangkit dan perekonomian segera pulih. Hal ini tentunya akan berdampak positif pula pada pasar tenaga kerja secara nasional," kata Anggoro.

Teguh Wiyono selaku Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Pemuda menyambut baik program JKP tersebut karena sebagai bentuk hadirnya negara untuk mensejahterakan warganya dan kami pastikan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada peserta yang mengalami kehilangan pekerjaan di wilayah Jawa Tengah khususnya Kota Semarang.

"Alhamdulillah kabar baik buat semua masyarakat pekerja dengan hadirnya program JKP ini, sangat memberikan manfaat bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat di PHK, sehingga tidak khawatir ketika kehilangan pekerjaan akan mendapatkan di antaranya manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja," tutup Teguh.

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024