Semarang (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Cabang Ungaran terus berkomitmen memberikan pelayanan kepada para peserta dan total pembayaran klaim di tahun 2021 mencapai Rp178 miliar dengan 24.791 kasus klaim jaminan.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Ungaran Novri Annur menjelaskan jumlah pembayaran klaim tahun 2021 tersebut mengalami kenaikan dibandingkan periode tahun 2020.

"Kenaikannya terjadi pada jumlah kasus klaim dan nominal yang dibayarkan. Tahun 2020 pembayaran klaim atau jaminan yang keluarkan BPJAMSOSTEK Ungaran sebanyak 23.215 kasus dengan nominal Rp194.328.381.484 miliar," kata Novri di Kantor BPJAMSOSTEK Ungaran, Kamis (20/1). 

Ia menjelaskan kenaikan yang signifikan tersebut terjadi pada kasus klaim Jaminan Kematian (JKM) yaitu pada tahun lalu terdapat 157 kasus klaim dengan nominal pembayaran Rp3.840.000.000, kemudian meningkat menjadi 563 kasus klaim dengan nominal pembayaran Rp18.600.000.000.

Sedangkan untuk Jaminan Pensiun (JP) dari jumlah 3412 kasus klaim dengan nominal pembayaran Rp1.330.623.790 meningkat menjadi 4.747 kasus klaim dengan nominal pembayaran Rp2.061.715.680.

Untuk jumlah kasus klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), lanjut Novri, sebanyak 1.858 kasus klaim dengan nominal pembayaran Rp6.391.176.781,4 mengalami sedikit penurunan menjadi 1.840 kasus klaim namun dengan nominal pembayaran yang lebih tinggi yakni Rp6.899.150.991,77. 

"Kemudian untuk pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) juga mengalami penurunan jumlah kasus klaim, dari 17.788 kasus klaim dengan nominal pembayaran Rp182.766.580.912,37 menjadi 17.641 kasus klaim dengan nominal pembayaran Rp150.851.207.091.26," jelasnya. 

Menyikapi peningkatan jumlah klaim di tahun 2021 tersebut, Novri menambahkan pihaknya akan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan termasuk dalam proses layanan klaim agar lebih cepat dan mudah. 

"Sekarang ada beragam kemudahan layanan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), Lapak Asik Online, dan Onsite yang berbasis digital tanpa kontak fisik," katanya.

Hal tersebut, kata Novri menunjukkan BPJAMSOSTEK selalu berupaya untuk memberikan pelayanan prima kepada peserta sesuai protokol kesehatan di masa pandemi seperti saat ini. 

"Bagi para pemberi kerja yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJAMSOSTEK agar segera melakukan pendaftaran guna memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dari peningkatan jumlah klaim di setiap tahun merupakan bukti nyata bahwa negara itu hadir untuk seluruh pekerja Indonesia," kata Novri.

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024