Kudus (ANTARA) - Seorang pengacara berencana melaporkan hakim Pengadilan Agama Kudus, Jawa Tengah, yang menyidangkan perkara gugatan cerai talak antara Raka Karsono dan Nuryatun ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung terkait dengan dugaan melanggar aturan dalam persidangan.

Menurut Harun Rosyid, pengacara dari termohon Nuryatun di Kudus, Senin, alasan melaporkan hakim PA Kudus ke Bawas MA karena hakim yang menyidangkan pada sidang perdana hari ini (22/11) langsung memutus gara-gara kliennya terlambat sekitar 5 menitan masuk ke ruang sidang.

Sidang perdana perkara Nomor 1245/Pdt.G/2021/PA.Kds itu, dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Rodiyah dan dua hakim anggota: Ah. Sholeh dan Ulfah.

Padahal, kata dia, prinsip dalam pengadilan perceraian yang utama merupakan mediasi dengan harapan pasangan yang hendak bercerai bisa rujuk kembali.

Namun, pada kenyataannya, kliennya yang bernama Nuryatun warga Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus sebagai termohon tidak mendapatkan kesempatan menyampaikan pembelaannya maupun hak-haknya terhadap Raka Karsono warga Desa Getasrabi, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, sebagai pemohon.

Menurut dia, panggilan awal merupakan panggilan biasa, sedangkan panggilan dianggap patut adalah panggilan kedua. Jika panggilan kedua diabaikan, akibat hukumnya tidak punya haknya.

Terkait dengan apakah benar majelis hakim sudah memutuskan perkara tersebut, kata dia, berdasarkan informasi dari bagian pelayanan dan bagian absen memang sudah diputus tanpa mediasi maupun skors terlebih dahulu menunggu para pihak datang.

Ia berpendapat bahwa hakim seharusnya menunggu pemanggilan lagi atau menunda untuk pemanggilan ulang.

Terkait dengan upaya hukum verzet (perlawanan), kata dia, akan dianalisis terlebih dahulu dengan berkoordinasi dengan kliennya.

Anak Nuryatun, Fariz Ilham, yang mendampingi ibunya mengaku kecewa terhadap keputusan majelis hakim PA Kudus yang dinilai terburu-buru karena ibunya belum sempat ikut pesidangan gegara terlambat 5 menit hakim sudah memutuskannya.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kudus Abdul Halim Muhammad Sholeh mengatakan bahwa pelaksanaan persidangan tersebut sudah sesuai dengan hukum acara tata cara sidang, mulai dari surat pemanggilannya yang minimal 3 hari sebelum jadwal‎ sidang persidangan berlangsung.

"Jika salah satu pihak tidak hadir, persidangan memang bisa dilaksanakan. Jika alasan terlambat 5 menit saat masih melihat pemohon keluar dari ruang sidang, dimungkinkan tergugat datang lebih dari 5 menit," ujarnya.

Meskipun demikian, kata dia, pihak tergugat masih bisa mengajukan verzet jika tidak puas dengan hasil putusan yang dijatuhkan. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024