Semarang (ANTARA) - Bea Cukai Tanjung Emas bersama tim gabungan Kanwil DJBC Jateng DIY beserta tim BNNP Jawa Tengah, BNNP Jawa Timur, dan BNNK Gresik berhasil gagalkan upaya penyelundupan 148.3 gram sabu atau Methampetamine melalui barang kiriman PT JKS Logistik Indonesia pada Sabtu (7/8/2021).

Penggagalan penyelundupan sabu tersebut berhasil setelah Unit K-9 Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DI Yogyakarta melakukan pelacakan terhadap barang kiriman asal Malaysia di Gudang TPS PT JKS Logistik Indonesia pada Kamis, 29 Juli 2021.

Hasil pemeriksaan, ditemukan kemasan mencurigakan berupa 1 bungkus plastik bening berisi kristal bening dimasukkan ke dalam body lotion berisi krim warna putih.

Dari hasil pemeriksaan mendalam tersebut dilakukan pengujian dengan narkotest dengan hasil diduga narkotika, kemudian ditindaklakuti dengan pengujian sample pada Laboratorium BLBC KPPBC TMP Tanjung Emas kedapatan positif narkotika golongan I dengan jenis Metamphetamine (sabu) seberat 148.3 gram.

"Atas temuan tersebut, petugas memeriksa lebih lanjut dan dilakukan control delivery dengan tim BNN Provinsi Jawa Tengah serta Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY menuju alamat pengiriman (Sampang Madura)," kata Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin.

Melalui pengambilan alamat yang tercantum di depan Puskesmas Bringkoneng, Jl Raya Raseno, Telaga, Banyu Ates, Kab. Sampang Madura diamankan penerima barang atas nama M (42) Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 148,3 gram; 2 buah telepon gengam; serta paket kardus besar warna cokelat berisi karpet, pakaian, dan handuk.

Kepala BNN Gresik AKBP Supriyanto menceritakan paket tersebut semula dianggap obat-obatan karena beralamat di Puskesmas Sampang, namun setelah dibuka ternyata isinya narkoba yang dimasukan ke dalam botol dan agar tidak ketahuan langsung, botol itu dimasukan ke pakaian bekas.

"Jadi kiriman paket itu berasal dari Malaysia. Kami masih mencoba menyelidiki jaringan ini," katanya.

Penggagalan penyelundupan sabu tersebut diperkirakan senilai Rp140 juta serta menyelamatkan hampir seribu nyawa dengan asumsi 1 gramnya di konsumsi oleh 4-5 orang.

"Sinergi dalam pembongkaran penyelundupan metamphetamine ini merupakan komitmen Bea Cukai Tanjung Emas selaku community protector untuk mengawasi setiap barang yang masuk Negara Republik Indonesia dari barang larangan termasuk narkotika," tutup Anton Martin.


 

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024